SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Beritatrends, Ponorogo – Para Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo mengikuti pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di pendopo Agung, Selasa (25/6) pukul 14.00 wib.
Dalam Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sekitar 276 Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo Kang Sugiri Sancoko.
Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut.
“Kepada seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk hijrah. Pastinya hijrah menuju yang lebih baik, utamanya dalam penyusunan APBDes harus lebih tajam menuju jantung persoalan masyarakat sehingga manfaatnya akan dirasakan betul oleh masyarakat. Disamping itu, pentingnya inovasi dan integritas yang tinggi, kerja keras dan pengabdian ditambah pelayanan yang semakin bagus, “kata Kang Bupati Sugiri.
Sementara itu, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Ponorogo Budianto menyampaikan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi dan bersyukur atas pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Ponorogo bersama jajaran Forpimda.
“Hal ini tidak lepas dari aspirasi dan perjuangan teman teman kepala desa lain ketika berjuang bersama teman-teman KIB di Jakarta kemarin dan kini sudah membuahkan hasil, “ujar Budianto yang juga Kepala Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo.
Budianto menambahkan, pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, merupakan hasil kekompakan dan kesolidan teman KIB di pusat, solo raya termasuk di Kabupaten Ponorogo saat berjuang menyalurkan aspirasi.
“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kami kepada bapak Bupati Ponorogo beserta jajarannya, Presiden Joko Widodo, mbak Puan Maharani, Ketua DPR RI serta teman-teman KIB di seluruh Indonesia, “imbuhnya.
Lebih lanjut, Budianto mengatakan, dengan penambahan massa jabatan Kades ini, pihaknya akan memperkuat komitmen dalam upaya mensejahterakan masyarakat desa.
“Tentunya dengan melakukan inovasi dan berbagai terobosan demi untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan desa, “pungkasnya.