Dugaan Penyimpangan Mutu Proyek Jalan Gambir Rp. 18,8 M, Asal Jadi LPK-RI Minta APH Turun Tangan

Ilustrasi Proyek pembangunan Jalan Gambir yang dikerjakan PT Cakrawala dengan nilai kontrak Rp 18.834.044.313,00 bersumber dari APBN

BeritaTrends, Landak – Proyek pembangunan Jalan Gambir yang dikerjakan PT Cakrawala dengan nilai kontrak Rp 18.834.044.313,00 bersumber dari APBN, menuai kecaman serius. Pekerjaan di lapangan dinilai asal-jadi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, memicu kerugian keuangan negara.

Hal ini diungkapkan Nara Sumber Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (LPK-RI), Ropinus Rudi.

Menurut Ropinus Rudi, dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, ada indikasi kuat penyimpangan mutu yang sistematis.

Temuan LPK-RI di Lapangan :

1. Kualitas Aspal Dipertanyakan
Permukaan jalan tidak rata, mudah terkelupas, dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu AC-WC dan AC-BC sesuai dokumen kontrak. Diduga kadar aspal tidak sesuai Job Mix Formula (JMF).

2. Ketebalan LPA & LPB Tidak Sesuai Spesifikasi Hasil pengukuran independen menunjukkan ketebalan Lapis Pondasi Atas (LPA) Kelas A dan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas B di bawah rencana. Potensi umur jalan tidak akan bertahan sesuai umur rencana.

3. Penyimpangan Spesifikasi Teknis
Material agregat yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, serta metode pemadatan tidak maksimal. Ini pelanggaran terhadap Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.

4. Pengawasan Diduga Gagal Total
BPJN dan Konsultan Pengawas yang dibayar negara untuk menjaga mutu, diduga abai dan melakukan pembiaran. LPK-RI menduga ada kelalaian berat dalam pengendalian mutu.

Proyek ini diketahui merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Komisi V, Bapak Yuliansah. LPK-RI menegaskan, aspirasi rakyat tidak boleh menjadi tameng untuk menurunkan kualitas pekerjaan. Dana APBN adalah uang rakyat.

“Dengan anggaran Rp 18,8 Miliar yang sangat besar, pelaksana berdalih tekor karena sumber material jauh. Ini alasan yang tidak masuk akal,” tegas Ropinus Rudi

Baca Juga  Ungkap Peredaran Narkoba,Satresnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Amankan 19 Tersangka

“Apakah analisa harga satuan dan quarry tidak dipetakan saat perencanaan? Jika biaya angkut mahal dijadikan alasan untuk mengurangi ketebalan dan menurunkan mutu aspal, itu adalah modus untuk meraup keuntungan tidak sah dari uang negara,”terangnya.

Atas temuan tersebut, Ropinus Rudi LPK-RI menduga ada pelanggaran serius terhadap:

1. UU Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 7 Ayat (1): Pemborong dan pengawas yang sengaja membiarkan perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

2. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 46 & Pasal 59: Kegagalan bangunan akibat tidak sesuai standar keamanan, keselamatan dan mutu.

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

LPK-RI meminta dengan tegas:

1. APH (Kejaksaan & Polri) dan BPK RI turun langsung melakukan audit investigasi dan pemeriksaan mutu independen (coring test) tanpa ditunda;
2. Verifikasi ulang kesesuaian Volume, Mutu, dan Harga Satuan kontrak vs kondisi lapangan;
3. Periksa pertanggungjawaban anggaran dari perencanaan, lelang, hingga PHO;
4. Tindak tegas dan black-list PT Cakrawala, Konsultan Pengawas, dan oknum BPJN jika terbukti melakukan persekongkolan jahat merugikan negara.

“Anggaran Rp 18,8 Miliar tidak boleh habis di atas pekerjaan asal-jadi. Ini uang rakyat, wajib berkualitas, aman dan tahan lama. Kami akan kawal sampai ke APH,” tutup Ropinus Rudi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *