Bupati, Wabub dan Sekda Dapat 10% Dari PAD Untuk Pribadi, Ini Fakta Lengkap Hak, Kewajiban dan Aturan Hukumnya!

Opini Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menerima bagian sebesar 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penghasilan pribadi.

BeritaTrends, Magetan – Beredar kabar yang cukup meresahkan dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: disebutkan bahwa Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menerima bagian sebesar 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penghasilan pribadi. Kabar ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah hal itu benar-benar terjadi? Apakah diperbolehkan oleh hukum? Dan apa sebenarnya hak serta kewajiban para pejabat tersebut terkait pengelolaan uang daerah?

Jawaban tegas dari sisi hukum dan peraturan negara adalah: Klaim itu tidak benar, tidak sah, dan sama sekali tidak diperbolehkan

PAD adalah seluruh uang yang menjadi hak daerah dan masuk ke dalam kas negara/daerah, yang keseluruhannya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk dibagikan sebagai keuntungan pribadi kepada siapa pun, termasuk para pejabat tertinggi di daerah. Berikut penjelasan lengkap, rinci dan jelas mengenai hak, kewajiban serta aturan yang mengatur segala bentuk penerimaan yang sah bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda:

Hak Sah yang diterima Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekda :

Semua bentuk penerimaan yang boleh diterima sudah diatur secara rinci, ketat dan transparan dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang bersifat ambil bagian dari total PAD. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta peraturan turunannya.

Hak yang didapat:

  • Besarannya adalah angka nominal tetap yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, tidak pernah dihitung berdasarkan persentase dari jumlah PAD yang masuk. Jadi nilainya tidak akan naik meskipun pendapatan daerah bertambah banyak, dan tidak akan turun meskipun pendapatan daerah menurun.
  • Terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang sifatnya tetap setiap bulan.
  • Ini adalah hak pribadi yang sah, boleh digunakan untuk keperluan pribadi maupun keluarga, dan dipotong pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga  Jatanras Polda Sumut Gerebek Judi di Belawan

Yang TIDAK boleh :

  • Tidak ada ketentuan yang mengizinkan mengambil persentase berapapun dari total PAD sebagai bagian dari gaji atau tunjangan tetap.

2. Biaya Penunjang Operasional (BPO)

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 serta peraturan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hak yang didapat:

  • Memang benar besarannya dihitung dengan persentase tertentu yang disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah, salah satu acuannya adalah besaran PAD.
  • Besaran persentasenya pun sudah dibatasi maksimal oleh peraturan pemerintah, tidak boleh ditentukan sembarangan oleh kepala daerah sendiri.

Syarat Utama & Kewajiban  Mutlaknya :

  • Dana ini Bukan Penghasilan Pribadi, melainkan dana khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang jabatan.
  • Wajib digunakan murni untuk keperluan dinas : seperti biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, biaya rapat, biaya penyusunan kebijakan, biaya hubungan masyarakat, biaya operasional kantor pendukung tugas, dan keperluan lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewajiban jabatan.
  • Dilarang keras digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga, atau kepentingan lain di luar tugas dinas.

Wajib dicatat secara tertib, dilaporkan penggunaannya, dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap sisa dana harus dikembalikan ke kas daerah, tidak boleh disimpan atau dibawa pergi.

3. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah terkait.

Hak yang didapat:

Ini adalah tambahan penghasilan yang sah dan boleh menjadi hak pribadi, diberikan sebagai penghargaan dan dorongan semangat karena berhasil meningkatkan kinerja pemungutan pendapatan daerah.

Syarat dan batasanannya  sangat jelas :

  • Persentasenya TIDAK diambil dari keseluruhan jumlah PAD, melainkan hanya diambil dari hasil penagihan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah tertentu saja.
  • Besaran persentasenya sudah dibatasi maksimal oleh peraturan pemerintah, tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.
  • Hanya diberikan jika target pemungutan tercapai atau terlampaui, bukan diterima setiap bulan secara otomatis.
  • Diberikan tidak hanya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, tetapi juga kepada seluruh aparat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pemungutan sesuai dengan bagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Baca Juga  Sambut 1 Muharam 1447 Hijriah Dengan Prosesi Bedol Pusaka Grebeg Suro 2025 di Ponorogo

Juga dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban utama pejabat terkait pengelolaan PAD : 

Selain memiliki hak yang sudah diatur jelas, para pejabat daerah juga memiliki kewajiban besar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

1. Mengelola seluruh PAD sebagai uang negara 

Semua pendapatan yang masuk harus disetorkan utuh ke kas daerah, tidak boleh ada yang disembunyikan, disimpan di luar jalur resmi, atau dibagikan kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.

2. Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Seluruh uang daerah harus direncanakan, diatur dan digunakan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Menggunakan untuk kepentingan umum 

Segala pendapatan daerah wajib dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan lain yang bermanfaat bagi seluruh rakyat di daerah tersebut.

4. Bertanggung jawab dan transparan

Wajib melaporkan seluruh pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah pusat, DPRD, dan menyampaikannya kepada masyarakat agar bisa diawasi bersama. Segala bentuk penyalahgunaan akan dikenakan sanksi berat mulai dari administrasi, pemecatan, hingga tuntutan pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan yang jelas dan tegas :

Anggapan bahwa Bupati, Wakil Bupati dan Sekda mendapatkan bagian 10 persen dari total PAD untuk keperluan pribadi adalah BERITA YANG TIDAK BENAR, MENYESATKAN, DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM.

Yang benar adalah:

  • Penerimaan pribadi berupa gaji dan tunjangan nilainya tetap, tidak berdasar persentase PAD.
  • Dana berbasis persentase hanya ada untuk keperluan operasional dinas, bukan kantong pribadi.

Insentif kinerja hanya diambil dari pajak dan retribusi tertentu, dengan batasan ketat dan aturan yang jelas.

Baca Juga  Rudi Maryoto Kepala Desa Sukadadi Buka Acara Jalan Sehat Dalam Rangka Semarak HUT Pesawaran ke 15

Uang rakyat adalah milik rakyat, dan para pejabat daerah hanya bertugas sebagai pengelola yang dipercaya untuk menggunakannya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, bukan untuk diambil sebagai keuntungan pribadi. Jika ada informasi atau dugaan yang berbeda dari penjelasan ini, masyarakat berhak untuk meminta penjelasan resmi atau melaporkannya kepada lembaga pengawas yang berwenang agar kebenarannya bisa dibuktikan secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *