Ilustrasi Catatan Kritis Masyarakat atas Proses dan Aturan yang Berlaku
BeritaTrends, Magetan – Suasana demokrasi di Kabupaten Magetan saat ini sedang diwarnai dengan peristiwa yang mengundang keraguan luas di kalangan masyarakat. Peristiwa ini menyangkut proses penunjukan sosok yang akan menduduki jabatan paling strategis di lembaga perwakilan rakyat: Ketua DPRD Kabupaten Magetan. Proses ini terasa janggal jika dicermati berdasar aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan mendalam yang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan akal sehat.
Sesuai mekanisme dan aturan partai yang sah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah menyelenggarakan Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Magetan. Ujian ini dibuat untuk mengukur kemampuan, integritas, dan kelayakan seseorang memimpin organisasi partai di tingkat kabupaten. Namun, hasil dari ujian tersebut adalah fakta yang terbuka dan diketahui banyak pihak: seluruh calon yang mengikuti ujian dinyatakan tidak lulus. Tidak ada satu pun yang dianggap memenuhi syarat untuk memimpin satu organisasi partai saja.
Dan di antara nama-nama yang dinyatakan belum layak memimpin partai tersebut adalah Ibu Riyin.
Namun, apa yang terjadi kemudian justru membalikkan logika kelayakan itu sendiri. Sosok yang dinyatakan belum lulus ujian untuk memimpin satu partai, justru kini ditunjuk oleh DPP PKB untuk menduduki jabatan yang jauh lebih tinggi, jauh lebih berat, dan tanggung jawabnya mencakup seluruh kepentingan rakyat Magetan: sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan. Penunjukan ini rencananya akan segera ditetapkan, baik dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) maupun secara Definitif.
Masyarakat bertanya-tanya dengan wajar: Jika seseorang dinilai belum cukup mampu memimpin satu partai saja, bagaimana ia dipercaya memimpin lembaga yang jauh lebih besar?
Perlu dipahami sepenuhnya, jabatan Ketua DPRD bukan sekadar jabatan kehormatan atau kelanjutan kepemimpinan di satu kelompok saja. Beban amanah di pundak Ketua DPRD sangatlah luas dan berat. Ia tidak hanya harus mampu mengurus kepentingan partainya sendiri. Lebih dari itu, seorang Ketua DPRD wajib memiliki kemampuan luar biasa untuk memimpin, menyatukan, dan mengkoordinasikan seluruh Partai Politik yang memiliki kursi dan wakil rakyat di dalamnya. Ia harus bisa menjadi pemimpin bagi semua perbedaan, menjembatani berbagai pandangan, dan mengayomi seluruh anggota dewan demi kepentingan rakyat Magetan.
Tentu saja, kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin satu partai saja sudah dinilai belum terpenuhi melalui ujian yang dilakukan partai sendiri. Lantas, dari mana muncul keyakinan bahwa orang yang sama tiba-tiba memiliki kemampuan yang jauh lebih besar untuk memimpin seluruh lembaga legislatif? Di mana letak konsistensi aturan dan standar kelayakan yang dijunjung tinggi?
Inilah keanehan yang kini menjadi pembicaraan di setiap sudut Kabupaten Magetan. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang teruji kemampuannya. Masyarakat berhak bertanya mengapa standar kelayakan seolah-olah diturunkan begitu saja saat menyangkut jabatan yang paling penting. Aturan seharusnya tegak lurus, tidak berubah-ubah tergantung kedudukan. Semoga ke depannya, hal ini dapat dijelaskan dengan jernih dan dapat dipertanggungjawabkan, agar kepercayaan rakyat terhadap jalannya pemerintahan dan demokrasi di tanah Magetan tetap terjaga dengan baik.





