Pekerjaan Dana Desa 2019 Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara, di duga Mark Up oleh Kepala Pekon
Beritatrends, Pringsewu – Di duga Mark Up pada Pekerjaan Dana Desa 2019 Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara. Kejaksaan Negeri Pringsewu Pada Pidana Khusus dan Intelijen Perlu Cek Turun Ke Lapangan untuk periksa penggunaan Anggaran Dana Desa 2019 sampai dengan sekarang,Rabu(28/12/2022).
Untuk di ketahui publik Pembangunan Drainase dengan tipe 50/50 sepanjang 200 Meter yang berlokasi didusun Cidurian Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu diduga sarat dengan penyimpangan, pasalnya pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dengan besaran anggaran mencapai Rp 87.945.000 dikerjakan tanpa melibatkan unsur-unsur yang seharusnya terlibat diantaranya Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan, Kepala Dusun Cidurian melainkan dikelola langsung oleh H Jufri Kepala Pekon Kamilin.
Terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dan pengelolaan dana desa tahap 2 Pekon Kamilin yang salah satu item kegiatannya berlokasi di dusun Cidurian Pekon Kamilin yakni untuk pembangunan drainase, dirangkum dari penjelasan Mat Suni yang berperan sebagai Kepala Tukang pengerjaan pembangunan drainase didusun Cidurian saat ditemui Awak Media dan Tim dikediamannya yang lalu mengatakan “Dusun Cidurian mendapatkan alokasi pembangunan drainase dengan panjang 200 Meter untuk ditahap kedua ini dan ada rabbat betonnya tapi itu nanti ditahap ketiga”Jelas Matsuni.
Dilanjutkan Mat Suni “Terkait pelaksanaan pekerjaan drainase ini saya dipercaya menjadi kepala tukangnya, adapun untuk pengelolanya ya Kakon langsung yang menangani kegiatan pekerjaan ini tanpa melibatkan kepala dusun dan RT setempat dan Kaur pembangunanya, Kaur Pembangunannya Pak Femi hanya menangani material batu saja adapun selain batu kaur pembangunanya tidak tahu apa” pungkasnya.
Hal tersebut dibenar oleh Femi Kaur Pembangunan Pekon Kamilin saat dimintai keterangan dikantor Pekon Kamilin “Memang benar adanya untuk Pelaksanaan pembangunan drainase didusun 2 (Cidurian-red) itu semuanya dikelola langsung oleh Kepala Pekonnya, saya hanya menangani bagian pemesanan batu dan itupun berdasarkan pesanan Kepala Pekon”ujarnya
Saat ditanya tentang berapa Volume bangunan berapa harga satuan meter kubik ya Femi menyatakan tidak tahu karena Femi tidak pegang RAP/RKP
“Untuk volume beton bangunan drainase dan harga satuan meter kubik saya tidak tahu karena saya dan perangkat lainya tidak pegang RAP/RKP semuanya dipegang Kepala Pekon” pungkasnya.
Pernyataan Femi diamini Sanuri Sekretaris desa Kamilin “Betul adanya saya sebagai Sekretaris Desa tidak pegang RAP/RKP Dana Desa Tahun Anggaran 2019” ucap Sanuri.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No 14 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permen PU No 7 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa No 03 Tahun 2017 bahwasanya harga satuan meter kubik dalam pelaksanaan harus mengacu pada aturan yang sudah menjadi ketentuan dan dengan adanya dugaan besarnya harga satuan meter kubik pembangunan drainase Dusun 2 Pekon Kamilin yang tidak jelas dikemungkinkan tersinyalir ada mark-up.
Saat di konfirmasi media ini Camat Pagelaran Utara Zainal Abidin ,Senin(26/12/2022)mengatakan nanti kita panggil yang bersangkutan,jangan di naikan dulu berita ini ujarnya..
Sementara itu Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda mengatakan akan laporkan ke Pengaduan Satu Pintu pada Kejaksaan Negeri Pringsewu persoalan dugaan Mark up anggaran dana desa 2019 – Sekarang di Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara, pungkasnya..