Diduga ATR/BPN Provinsi Lampung Ada Main Mata Dengan PTPN 7 Way Berhulu Meski Jelas Telah Banyak Merugikan Negara Masih Saja Dibela

Diduga ATR/BPN Provinsi Lampung ada main mata dengan PTPN 7 Way Berhulu Meski Jelas Telah Banyak Merugikan Negara masih saja dibela

Beritatrends, Bandar Lampung –DPD RI Abdul Hakim memfasilitasi Rapat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Provinsi Lampung dengan Tema “Mencari Solusi Permasalahan Lahan PTPN VII dengan Masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran” acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kantor Direksi PTPN 7, BPN Provinsi Lampung Darmawan Lubis, BPN Pesawaran Ibu Sri Rezeki, Para Ahli waris Tanjung Kemala Desa Tamansari, Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya serta Perwakilan dari Pemerintah Daerah Pesawaran dan Polres Pesawaran.

Berdasarkan pantauan Media dilokasi, Sepanjang jalannya Rapat yang difasilitasi oleh DPD RI Abdul Hakim, lagi-lagi Perwakilan PTPN 7 hanya mampu bercerita tanpa data, sementara data yang telah dibawa Ahli waris baru dimunculkan beberapa Item, pihak PTPN VII tak mampu menyanggah.

Lucunya lagi Perwakilan BPN Kanwil Lampung, justru terlihat jelas membela PTPN VII, dengan dalih edukasi terhadap masyarakat, hal tersebut tentunya langsung disanggah oleh Kades Taman Sari Fabian Jaya yang meminta jangan dikit-dikit sebut Masyarakat, “itu coba edukasi dulu PTPN 7 yang jelas-jelas mengelola Lahan tanpa HGU selama Puluhan tahun dan sempat mengajukan HGU ditolak, kok masih saja dibela” ungkap Kades Taman Sari.

Gelagapan menjawab pertanyaan salah satu perwakilan ahli waris, Akhirnya perwakilan Kanwil ATR-BPN Provinsi Lampung hanya terdiam saja, sementara PTPN 7 terus berdalih dengan HGU di Lahan yang selama ini klaim miliknya dan memiliki alas hak, justru datang tanpa data dan hanya bercerita, bahwa pihaknya berdalih masih mengajukan HGU.

Tentu hal tersebut dipandang rancu, pasalnya PTPN 7 telah berpuluh tahun mengelola tanah di Tanjung Kemala, ternyata tanpa Hak Guna Usaha, hal ini ditegaskan Sri Rezeki yang mengatakan bahwasanya Tanah dengan Luas 329 Hektar tersebut tidak berstatus dan tidak ada HGU nya, sehingga Kantor Pertanahan ATR-BPN Pesawaran tidak memiliki dokumen apapun terkait lahan seluas 329 Hektar yang terletak di Taman Sari.

Baca Juga  Kapolsek Sukorejo Pimpin Patroli Blusukan Di Pasar Tradisional

Terkait hal tersebut disoroti oleh Mara Ketua DPD LIPAN Pesawaran, terkait PTPN VII yang sangat pandai mendongeng dengan bualan cerita tanpa data inilah yang dapat memicu ketidak jelasan terhadap permasalahan ini, kalau memang ada Alas Hak dalam bentuk apapun itu, di bawa tunjukan ke pihak terkait yang berada di dalam rapat tersebut, bukan malah bisanya cerita, Kata Mara.

Lebih tegas Mara mengungkapkan “ini kok malah minta Masyarakat menuntut
Lewat jalur hukum, apakah PTPN 7 yang statusnya BUMN se miskin itu sampai Masyarakat yang harus menuntut di pengadilan untuk pembuktian, ini saya rasa PTPN VII sangat tidak menghargai undangan resmi DPD RI dari Komite IV yang salah satunya membidangi tentang BUMN, “masak datang diundang secara resmi melalui salah satu lembaga tinggi kok hanya bawa cerita, seakan pihak yang memfasilitasi nggak ada Marwah kehormatan nya kalau seperti ini” kata Mara.

PTPN 7 hanya bawa cerita tanpa data, sementara Masyarakat Ahli waris di Tanjung Kemala Taman Sari datang jauh-jauh ke Bandar Lampung ke Kantor DPD RI, sudah siap dengan segala kesaksian, sehingga mereka Sudi hadir dan siap memberikan kesaksian apapun yang dibutuhkan, “Tegas Mara.

Pos terkait