Diduga Tanah Fasilitas Umum di Tiyuh Sumber Rejo di Kuasai Oleh Oknum Masyarakat

Tanah Fasiltas Umum

Beritatrends, Tulang Bawang Barat Lampung– Beberapa Masyarakat yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu kibang Tulang Bawang Barat di duga Menguasai dan Menduduki Tanah Fasiltas Umum ( FU) secara Ilegal dan tanpa Surat-surat yang Sah.

Tepatnya Tanah Fasilitas Umum (FU) tersebut terletak di Suku 2 Rt 8 Tiyuh Suber Rejo, Dari penelusuran Tim Media Tanah tersebut sudah di Kuasai kurang lebih (20) Dua puluh Tahun tanpa legalitas yang Sah, Dari temuan Tim di lapangan Oknum Masyarakat tersebut berinisial DD dan KRM yang mengaku Tanah tersebut milik Orang Tua dan Keluarga Besar nya.

Kemudian Tim Media mencoba Konfirmasi dengan DD dan KRM, menurut keterangan mereka menyatakan bahwa Keluarga Kami membeli Tanah Fasilitas Umum (FU) itu melalui kepala unit Transmigrasi saat itu ungkap”nya, dan Yang melakukan Pembayaran Tanah tersebut Orang Tua nya dengan menunjuk kan Bukti-bukti Kuitansi Pembayaran Tanah Tutup” nya.

Kemudian Keterangan tambahan Kami dapatkan dari salah Satu masyarakat yang mengetahui silsilah Tanah yang saat ini dikuasi DD dan KRM, “Tanah Fasitas Umum (FU) sempat pada waktu itu juga Mantan Kepalo Tiyuh berinisial ES mau dmmembuatkan Sertifikat Perona tapi, entah apa penyebab nya tidak jadi atau tidak bisa di buatkan Ujar”nya.

Dan Apartur Tiyuh Suber Rejo yang mengetahui Tanah fasilitas Umum (FU) yang di kuasai dan di duduki Oleh Oknum Masyarakat hanya bisa diam Seribu Bahasa dan ketika Tim Media hendak meminta konfirmasi kepada Aparatur Tiyuh namun belum ada yang bisa di temui, sedangkan Pengunaan Tanah Fasilitas Umum dan ketentua nya sudah jelas dan di atur dalam UUD Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Agraria.

Baca Juga  Diduga Kepala UPT Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang Jarang di Kantor

Bukankah tujuan nya sudah jelas untuk Fasitas Umum Seperti Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Tiyuh yang bersifat untuk kepentingan umum, Bagi Siapa yang menguasai dengan Sepihak dan tanpa legalitas yang jelas.

Maka dapat di kenakan Pidana yang di atur dalam Undang-undang (UUD) Pertanahan ( Pasal 167 dan 385 KHUP).Pasal 167 KUHP bahwasan nya Kejahatan Terhadap ketertiban umum yaitu, Barang siapa melawan Hak Negara atau Orang lain atau Fasilitas umum dengan memaksa kedalam Rumah Atau Ruangan tertutup atau Pekarangan Tanah yang di pakai Fasilitas Umum atau Negara

Dengan sengaja sedang di situ tanpa tanpa ada Hak nya tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan Orang atau Negara yang berhak atas Tanah Fasilitas Umum maka dapat di kenakan Hukuman Penjara Selama 9 Bulan atau denda Sebesar Rp. 45. 000.000 ( empat puluh lima juta rupiah).

Pos terkait