Kapolres Salurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung.
Beritatrends, Magetan – Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), yang merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) diserahkan Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, kepada 50 Pedagang kaki Lima dan Warung, di Aula Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (21/9/2021).
Dalam sambutannya Kapolres Magetan mengatakan, bahwa Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” terang Kapolres.
Dijelaskanya, pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana non alam Covid-19 ini, yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami warga masyarakat,
Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Dengan kondisi seperti itu, Pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat melalui beberapa tahap pembagian sembako,
saat ini kembali pemerintah membantu masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai khusus kepada pedagang kaki lima dan warung berupa uang tunai sejumlah Rp 1,2 Juta.
“Bantuan Pemerintah langsung tunai ini adalah bantuan gelombang I sesuai dengan data, diberikan dan diserahkan langsung pada hari ini kepada masyarakat sebanyak 50 orang, untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang lain akan berlanjut pada hari-hari berikutnya,” tambah AKBP Yakhob.
Ia berharap bantuan ini dapat menggairahkan ekonomi warga masyarakat juga bisa meringankan beban ditengah pandemi Covid-19,
“Pemerintah menyadari bantuan ini tidak akan dapat menyelesaikan semua kebutuhan ekonomi, tetapi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada warganya yang terdampak akibat Covid-19,” ujarnya.
Proses penyaluran bantuan langsung tunai ini, bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk dilakukan pendataan dan verifikasi
Calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.
Sementara itu, terdapat syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW ini, yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4.
Lalu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penyaluran dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selesai acara sambutan, dilanjutkan penyerahan/penyaluran Bantuan Tunai langsung kepada Pedagang Kaki lima dan Warung yang pelaksaannya bergantian ( sesuai antrian ) dengan tetap Disiplin protokol kesehatan, kegiatan berjalan aman tertib lancar.