Kasus Korupsi Dana Desa Mantan Kakon Purwodadi Adiluwih, Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Terdakwa Subardan Hari Ini
Beritatrends, Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan surat tuntutan Kasus Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung Subardan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang (Tipikor), Bandarlampung, Kamis (1/9/2022).
Subardan(Mantan Kakon Purwodadi) merupakan terdakwa yang telah dijerat kasus korupsi Dana Desa Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019.
Didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Saat di konfirmasi media ini Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Pringsewu Martin mengatakan Hari ini adalah Sidang Terdakwa Subardan dengan membacakan Tuntutan Subardan di tuntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000.00 apabila tidak bisa membayar subsider penjara 4 bulan kurungan penjara,lalu juga untuk mengganti kerugian negara Rp.293.282.000,00. Apabila tidak bisa di bayarkan Kejaksaan Akan sita aset harta benda terdakwa dan apabila tidak ada aset harta benda yang bisa di sita maka akan di gantikan subsider penjara 1 Tahun,ujarnya.
Pada tuntutan jaksa terdakwa Subardan mengajukan pembelaan secara lisan langsung dengan mengatakan memohon kepada majelis hakim bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga,mengurus orang tua ,masih ada anak yang masih sekolah.dan Pengacara terdakwa juga memohon untuk Majelis Hakim bisa meringankan hukuman terdakwa dan terdakwa juga mengakui semua kesalahannya.
Sidang di tunda Minggu depan dengan Pembacaan Putusan Majelis Hakim tanggal 15 September 2022.