Kiai Mansur Mantan Ketua PC NU
BeritaTrends, Magetan – Angin segar penegakan hukum yang menyapu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau yang dikenal luas sebagai kasus Pokir di Kabupaten Magetan, kini semakin terasa kencang dan menyasar ke lingkaran yang makin meluas.
Tidak lagi hanya menyentuh kalangan pejabat atau oknum tertentu, namun gelombang pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Magetan kini merambah hingga ke tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pimpinan dinas yang selama ini memegang kendali roda organisasi pemerintahan, Rabu ( 12/5/2026) kemarin.
Sebagai bukti nyata bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu, pada Rabu (13/5/2026) lalu, Kejaksaan Negeri Magetan resmi memanggil salah satu tokoh agama yang sangat disegani di wilayah ini, sekaligus menjabat sebagai anggota Dewan Syuro DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan, yakni KH. Manshur Abdullah. Kedatangan beliau ke kantor kejaksaan menjadi sorotan publik, mengingat sosoknya dikenal sebagai figur yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai agama.
Namun, nama KH. Manshur bukanlah satu-satunya yang masuk dalam daftar pemeriksaan hari itu. Pandangan masyarakat makin tertuju saat terlihat jelas sederet nama besar pejabat tinggi daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tampak hilir mudik keluar masuk gerbang Kejaksaan Negeri Magetan.
Mereka adalah para pemegang kunci anggaran dan pembangunan di daerah ini, yang keberadaannya sangat menentukan arah kebijakan publik. Di antaranya terlihat nama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Suwito, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Joko Trihono, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Nur Haryani, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muchtar Wahid. Belum lagi sejumlah kepala dinas dan instansi lain yang juga terkait langsung dengan aliran dana yang kini sedang ditelusuri jejaknya oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan besar pun menggantung di benak masyarakat, Apa sesungguhnya yang sedang terjadi ? Mengapa kalangan terhormat hingga pejabat tinggi daerah kini sama-sama duduk di kursi pemeriksaan kejaksaan?
Menjawab rasa penasaran itu, sehari setelah diperiksa atau tepatnya pada Kamis (14/5/2026), KH. Manshur Abdullah bersedia memberikan keterangan secara rinci dan terbuka kepada awak media saat ditemui di kediamannya. Dengan nada tenang namun tegas, beliau menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Magetan murni hanya untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, terkait dengan satu pos bantuan sosial yang pernah diterima oleh organisasi yang beliau pimpin dulu, yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Magetan.
“Pemanggilan kemarin itu berkaitan dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Magetan yang disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada tahun 2022 silam. Saat itu, NU Magetan menerima bantuan sebesar 50 Juta Rupiah, yang diperuntukkan khusus untuk perbaikan dan renovasi ruangan pengurus yang ada di lantai dua kantor kami. Rekan-rekan media bisa mengecek langsung datanya, dana itu ada dan nyata adanya,” ujar KH. Manshur membuka penjelasannya.
Lebih lanjut beliau menguraikan, bahwa fokus utama pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik sebenarnya sederhana namun sangat mendasar, Apakah benar dana bantuan itu pernah diterima? Dan yang paling krusial, apakah ada pemotongan anggaran atau pungutan liar yang terjadi di tengah jalan sebelum dana itu sampai ke tangan organisasi?
“Kami jelaskan dengan jujur dan gamblang kepada pihak kejaksaan. Bahwa bantuan itu memang benar ada dan kami terima secara resmi. Dan satu hal yang paling penting, tidak ada pemotongan sepeserpun yang terjadi. Kami sendiri bahkan tidak mengetahui alur teknisnya seperti apa atau siapa yang sebenarnya berperan menyalurkan dana tersebut. Yang kami pahami dan kami ketahui secara pasti adalah sumbernya berasal dari Pemerintah Kabupaten Magetan, dan kami terima secara utuh,” tegasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan di tubuh organisasi NU sangat ketat, tertib, dan transparan, sehingga hampir mustahil ada penyimpangan yang bisa terjadi. Menurut penuturannya, pada masa kepemimpinan beliau, aturannya sangat jelas dan kaku. Dana yang masuk ke rekening organisasi tidak akan bisa dicairkan dan diambil jika tidak ada tanda tangan persetujuan dari tiga unsur pimpinan sekaligus, Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Buku rekening serta stempel resmi organisasi pun berada di bawah pengawasan Sekretaris. Jadi, prosesnya harus melibatkan banyak pihak dan dana pasti disalurkan sesuai dengan rencana penggunaan yang sah.
“Untuk rincian yang paling lengkap dan persisnya bagaimana, sebaiknya bertanya langsung kepada Sekretaris NU saat itu, yaitu Mas Darto. Beliau yang memegang catatan dan bukti lengkapnya. Tapi yang pasti, di tangan kami, uang rakyat itu kami gunakan sebaik mungkin dan benar-benar untuk kepentingan umum dan kemaslahatan organisasi,” tambahnya.
Namun, yang paling menohok dan menjadi sorotan tajam dari pernyataan tokoh yang dihormati ini adalah pandangannya terkait langkah hukum yang sedang berjalan saat ini. Di saat banyak pihak mungkin merasa cemas, khawatir, atau bahkan berusaha menghindar, KH. Manshur Abdullah justru menyuarakan dukungan yang sangat kuat dan tegas terhadap langkah Kejaksaan Negeri Magetan yang terus menggulirkan proses hukum hingga ke akar-akarnya. Pernyataan ini seolah menjadi cermin sekaligus teguran keras bagi siapa saja yang merasa berhak mengambil hak orang lain atau bermain curang dengan uang negara.
“Saya sangat, sangat setuju dan justru menilai langkah ini sudah seharusnya dilakukan. Siapa saja yang menerima anggaran, baik itu individu maupun organisasi, wajib untuk dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban. Kalau memang menerima, ya harus berani menjawab dan mempertanggungjawabkan. Hidup ini kan bukan sekadar menerima apa yang ada, atau menikmati apa yang didapatkan begitu saja. Ada tanggung jawab besar yang melekat. Kita hidup di dunia ini, segala sesuatu yang kita terima dan kita lakukan, pasti ada pertanggungjawabannya, baik kepada manusia dan hukum di dunia ini, maupun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa di akhirat kelak. Jadi, ini hal yang wajar dan harus dijalani dengan jujur,” ucap KH. Manshur dengan nada berwibawa dan penuh pesan moral yang mendalam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis siang (14/5/2026), Sekretaris NU Magetan, Darto, membenarkan bahwa dirinya juga turut mendampingi KH. Manshur saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Ia pun meluruskan fakta mengenai asal-usul dana yang sempat dianggap biasa tersebut.
Menurut penuturan Darto, awalnya pihak pengurus organisasi mengira bahwa dana sebesar 50 Juta Rupiah yang diterima itu merupakan bentuk hibah rutinan atau bantuan sosial yang memang biasa disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah ini. Namun belakangan baru diketahui dan dipahami, ternyata dana tersebut masuk ke dalam daftar pokok pikiran atau yang kita kenal sebagai Pokir, serta memiliki rekomendasi dari Ratno, nama yang kini sudah menjadi sorotan utama dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus besar yang sedang bergulir ini.
Meski demikian, Darto menegaskan dengan tegas bahwa apa yang telah diterima dan dilakukan oleh pihak NU Magetan tidak mengandung unsur masalah atau kejanggalan sedikitpun. Semuanya berjalan bersih, lurus, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengajukan proposal bantuan sebenarnya sudah sejak tahun 2021, dan baru bisa cair serta terlaksana pada tahun 2022. Nilainya pas 50 Juta Rupiah, dan yang masuk ke rekening kami juga pas sama persis 50 Juta Rupiah. Tidak ada potongan untuk biaya apa pun, tidak ada pungutan untuk siapa pun, dan tidak ada yang mengurangi sepeserpun. Uang itu langsung kami gunakan sepenuhnya untuk memperbaiki ruangan pengurus seperti yang kami ajukan dulu. Laporan pertanggungjawabannya pun sudah kami susun dengan lengkap, rapi, dan sudah kami serahkan kembali kepada pihak pemberi bantuan saat itu. Tidak ada masalah sama sekali di sana,” ucap Darto dengan tegas dan lugas.
Ia juga menyampaikan harapan sekaligus pesan bagi semua pihak yang terlibat, baik yang sedang diperiksa maupun yang belum, agar mau tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negeri ini. Sebagai penerima manfaat dari anggaran negara, ia menyadari betul bahwa mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka dan kooperatif.
“Kami sadar betul bahwa kami adalah salah satu pihak yang menerima bantuan dari uang rakyat. Oleh sebab itu, ketika dimintai keterangan atau diminta bukti, kami dengan senang hati dan ikhlas menyerahkannya serta menceritakan apa adanya. Kami sampaikan fakta sebagaimana kejadian yang sebenarnya, tidak ada yang ditutup-tutupi atau diputarbalikkan. Bagi kami, ini bukan sekadar urusan administrasi atau urusan dengan aparat kejaksaan saja. Tetapi jauh di atas itu, ini adalah urusan kepercayaan dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Kami yakin, kebenaran pasti akan terungkap, dan yang bersih akan terbukti bersih, sedangkan yang salah tentu saja akan menanggung konsekuensinya,” tutup Darto dengan nada penuh keyakinan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi seluruh masyarakat Magetan. Ketika hukum mulai berjalan tegas dan menyasar ke berbagai lapisan tanpa pandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan sosial, pesan yang tersirat sangat jelas, Zaman untuk bermain-main dengan uang rakyat, mengambil hak orang lain, atau melakukan praktik kotor di balik layar, sudah benar-benar berakhir. Kejaksaan Negeri Magetan seolah sedang menyuarakan satu pesan yang keras dan nyaring ke seluruh penjuru: Siapa pun yang berbuat salah, pasti akan tersentak dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





