Penuntutan Perkara Penadahan Dengan Restorative Justice
Beritatrends, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (30/1/2024) menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi, 39.
Ekspos perkara humanis secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kali ini berbeda dari biasanya. Sebanyak 8 mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang kebetulan sedang magang, secara tertib ikut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan tersangka.
Penghentian penuntutan warga Dusun VIII, Pasar X Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kasi di bidang Pidum dan juga Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Yudi Hermansyah alias Yudi sebelum disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka gak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” urai Yos.
Secara berjenjang, JPU yang menangani perkaranya atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangkanya belum pernah dihukum.
Naru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.