Ketua Umum PPWI Pusat Wilson Lalengke Angkat Bicara Terkait Dugaan Lemahnya Inspektorat Pesawaran Dalam Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa

Wilson Lalengke

Beritatrends, Pesawaran Lampung – Ketua DPP Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara terkait kinerja Inspektorat yang diduga kurang profesional dan kurang nyali dalam menangani laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun lembaga dan media yang berjuang sebagai sosial kontrol padahal itu sudah jelas yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Dana Triliuanan yang di kucurkan oleh pemerintah ke desa desa lewat kementrian republik Indonesia harus dikawal oleh masyarakat maka persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) mendorong setiap warga desa untuk memonitor dan mengawal penggunaan dana desa di desanya.

Sementara dalam pantauan diduga Inspektorat kabupaten Pesawaran tak sanggup dan tak punya nyali dalam memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran dan memilih diam ditempat terlebih dalam menangani atau memproses, dugaan korupsi mantan kepala desa Pekondoh Subhan Wijaya yang sudah lama dilaporkan oleh masyarakat desa Pekondoh sendiri yang sudah ramai dalam pemberitaan dibeberapa media online yang ada di Pesawaran, bahkan nampak jelas ada dugaan Inspektorat salah satu lembaga yang digadang gadang oleh masyarakat untuk bisa menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang ada di kabupaten Pesawaran khususnya penggunaan Dana Desa, justru sebaliknya lembaga Inspektorat diduga malah terkesan menutup-nutupi dan tak mau beberkan temuan keterangan terkait Subhan Wijaya, inspektorat Pesawaran pilih bungkam, senin (03/04/2023).

“Dalam pemberitaan yang lalu saat dikonfirmasi, Zakaria Irban 4 (empat) dirinya mengatakan, berdasarkan PP 12 Tahun 2017 ada di pasal 26, kami tidak bisa menyampaikan bentuknya karena itu sudah disampaikan di Kejaksaan mas, dan pasal 26 itu publik tidak bisa membuka hasil audit kerugian Negara, kalau kami beberkan isi audit itu kami akan dituntut dari pihak-pihak lain,”ujarnya.

Baca Juga  Anggota Polri Melanggar Kode Etik Terancam PTDH

Bertolak balik dengan yang disampaikan Zakaria, pegawai Inspektorat lain nya mengatakan, itu bisa dituntut jika ada oknum yang tak mau memberikan keterbukaan publik, terkecuali kalau kita minta dokumennya memang itu tidak bisa, karena ada bagian-bagian yang rahasia.

“Kalau hanya menyampaikan temuan-temuan itu ada di item apa saja atau pada tahun berapa kan bisa digambarkan secara umum seharusnya, misalnya saja ada ditemukan kerugian negara pada administrasinya mas itu contoh, paling tidaknya ada keterbukaan informasi publik nya,”ucapnya.

Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI mengatakan kepada awak. Media harusnya Inspektorat selaku lembaga yang di percaya untuk memonitor dan sekaligus sebagai lembaga yang di gadang gadang untuk bisa mengawasi penggunaan dana desa harusnya kan respective dalam menerima laporan yang dilaporkan oleh masyarakat secara sendiri sendiri ataupun. Perorangan maupun secara kelembagaan dan para awak media bukan jangan terkesan ada dugaan menutupi dari hasil temuan yang ada,jelasnya

Saya sangat kecewa dengan pihak inspektorat pesawaran, karena bersikap kurang baik saat dikonfirmasi oleh wartawan, dan lebih pilih bungkam tak mau sebutkan hasil temuan inspektorat hingga muncul kerugian Negara sebesar Rp 33.292.274 dan itupun sudah di kembali kan ke kas desa itu ada di item apa dan pada tahun berapa,”sesalnya.

Seperti halnya apa yang disampaikan oleh Hermawansyah kalau hasil temuan dari inspektorat itu lalu muncul kerugian tersebut diatas dan sudah di kembali kan ke kas desa Lalu bagai mana dengan pidana nya apakah pidana nya terhapus kan , jujur saya selaku ketua Lembaga pemantau aset dan keuangan negara Ri projamin DPD Lampung sangat kecewa dengan Hasil temuan inspektorat pesawaran karna kami duga team investigasi dalam tekanan dan intervensi dari pihak tertentu.

Baca Juga  Kapolsek Pancur Batu Bantah Judi Bebas Beroperasi di Pancur Batu

Jujur kalau betul betul di hitung secara detail kerugian negara itu mencapai ratusan juta bahkan bisa lebih

Masih dari Hermawansyah, kami dari lembaga LPAKN RI Projamin Lampung tidak akan berhenti disini saja, kami akan terus mengusut dugaan korupsi dana desa di Pekondoh yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Subhan Wijaya dan kerugian negara di tafsir hingga Rp 1.200.000.000 atau 1,2 M,”jelasnya

Wilson Lalengke menambahkan seharus Inspektorat harus nya tanggab dengan laporan dari masyarakat maupun dari lembaga dan bisa secara proposional jangan ada tebang pilih dan Inspektorat yang ada didaerah masing masing harus tanggab denga adpirasi masyarakat
, ujar Wilson Lalengke

“Dan jika bekerja tidak dapat bekerja sesuai dengan harapan masyarakat sebaiknya pimpinan dan personil nya diganti atau diberhentikan saja,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *