Korupsi DD Mantan Kepala Pekon Purwodadi Di Vonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Pekon Purwodadi Di Vonis 2 Tahun Penjara,Jawabnya Pikir Pikir Kata Terdakwa.

Beritatrends, Bandar Lampung – Mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Subardan (40) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis(15/9/2022).

Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Pada PN Kelas 1A Tanjungkarang itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu Martin josen Saputra dan Pengacara terdakwa

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim  memutuskan terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara denda Rp. 50 juta  dengan uang pengganti Kerugian Negara Rp. 200.993.282,bila tidak ada uang pengganti aset dan harta terdakwa disita oleh Kejaksaan dan bila tidak ada untuk disita maka akan di gantikan dengan penjara badan tetap di Tahan.

Keputusan itu, sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tanggapan terdakwa Subardan(40) berkordinasi dengan pengacara nya ia mengatakan di depan majelis hakim Pikir pikir atas vonis yang di bacakan majelis hakim Pada PN Kelas 1A Tanjungkarang hari ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu juga Pikir pikir. Sidang ditutup dan sidang selesai ,Kamis(15/9/2022).

Untuk diketahui publik korupsi Dana Desa terjadi berawal saat pekon tersebut memiliki APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Bersama Unsur Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Malam Idul Fitri 1443 H / 2022 M

Pos terkait