Beritatrends, Magetan – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pembersihan ini dilakukan secara simbolis di Kantor KPU Magetan, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Rhichy Kurnia Putra, menjelaskan bahwa penertiban APK merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Masa tenang adalah waktu yang harus bebas dari aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” tegas Rhichy.
Pembersihan dilakukan secara serentak. Selain APK dari KPU, penertiban juga mencakup APK non-KPU.
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Polres, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon.
“Pembersihan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi menjaga suasana kondusif selama masa tenang,” tambah Rhichy.
Dengan langkah ini, KPU Magetan berharap suasana tertib dan damai dapat tercipta menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Masa kampanye resmi berakhir Sabtu (23/11/2024), diikuti masa tenang selama tiga hari, yakni 24-26 November 2024.