Firman Eka Putra selalu ketua BPD, Arif Gunawan selaku tokoh Pemuda menanda tangani pemberian kuasa kepada Lembaga Advokat MH2 & Panners.
Beritatrends, Bandar Lampung – Bertempat di Kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung kamis, (17-02-2022) Sukadi yang ikut didampingi Firman Eka Putra selalu ketua BPD, Arif Gunawan selaku tokoh Pemuda menanda tangani pemberian kuasa kepada Lembaga Advokat MH2 & Panners.
“Iya mas, karena tak kunjung usai serta guna tegaknya aturan, serta nama baik saya dan keluarga kasus pemberhentian saya yang unprosedural ini saya bawa ke jalur hukum. Saya sudah menunjuk Sdr Riduan SH dan rekan dari sebagai kuasa hukum saya” jelas Sukadi saat diwawancarai awak media.
Hal tersebut diakui Riduan SH, lembaga bantuan hukum MH2 & Patners diminta Sukadi sebagai kuasa hukumnya, untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum.
“Betul kita sudah mendapatkan kuasa dari Sdr Sukadi, dan selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap Sdr Sukadi” ungkap Ridwan A
S.H.
Ditambahkan Ridwan S.H, klainnya sukadi ( sekdes ) diberhentikan oleh kades Sabah Balau Pujianto diduga karna klainnya tidak mau menanda tangani SPJ realisasi dana desa (DD) tahun 2020 dan tahun 2021.
Menurut Ridwan S.H klainnya tidak mau menanda tangani SPJ tersebut semata-mata karna klainnya tidak ingin terlibat pelanggaran hukum atau melawan aturan, karna Sukadi selaku klainnya menduga ada beberapa item pekerjaan yang tertulis dalan SPJ DD tahun 2020 dan 2021 tersebut fiktip alias tidak dikerjakan, sementara anggaran nya sudah di tarik. Lalu item pekerjaan yang lain ada yang dikerjakan tetapi tidak sesuai dengan kwalitas dan anggaran.
“Apa lagi pak kades memberhentikan secara lisan dengan klain kami tanpa ada surat pemberhentian itu kan semau – maunya tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam UU no. 6 th.2014 tentang desa, PP no. 11 Thn. 2019, tentang perubahan kedua akta 43 Thn 2014 dan PP no. 47 Thn 2015 tentang pelaksanaan UU No. 66 tahun 2014 tentang desa, permendagri No. 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP No. 83 Thn 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Selaku kuasa hukum saya berharap kepada pihak terkait turun tangan dalam menangani permasalahan di desa Sabah Balau, baik itu Inspektorat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalangunaan anggaran, akan segera kami laporkan secara hukum agar ada efek jera” tutup Ridwan.