MOM Cafe Madiun Sudah Ditutup, Kini Buka Lagi dengan Nama Baru, Ada Miras dan Pemandu Lagu

BUKA-Inilah Cafe dan Resto Areda yang beroperasi mengganti MOM Cafe yang sebelumnya sudah ditutup Pemkab Madiun

Beritatrends, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menutup resmi Cafe & Karaoke MOM Entertaiment yang berada di di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun beberapa bulan lalu.

Namun belum genap setahun ditutup, tempat hiburan malam (THM) itu kembali beroprasional lagi dengan nama berbeda. Tempat hiburan malam itu diganti dengan nama Areda Cafe and Resto.

Kendati sudah beroperasi setelah lebaran, rupanya THM itu diduga belum mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun ,Arik Krisdiananto yang dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022) mengakui sampau saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin usaha apapun terkait keberadaan Areda Cafe and Resto. Tak hanya itu, di dalam sistem Online Single Submission (OSS) tidak ditemukan nama usaha tersebut.

“Setelah kami cek untuk izin Areda sebagai gantinya MOM Cafe belum ada. Di OSS pun belum ada. Dengan demikian bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan tidak berizin kata Arik Krisdiananto Rabu ( 18/05/2022).

Kendati perijinan saat ini dapat diurus secara online melalui OSS, demikian Arik, namun setiap kegiatan usaha harus di cek tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pantauan di THM Areda, Rabu (18/5/2022) malam nampak terdapat sembilan ruang karoke dan satu hall.
THM ini juga menyediakan minuman beralkohol golongan A hingga B serta dan pemandu lagu untuk menemani tamu yang datang.

Harga room karoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah dan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.

Untuk diketahui, pencabutan izin MOM bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan miras. Penjualan miras itu dinilai melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.

Baca Juga  Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Melakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba Yang Menunggak Pajak.

Lantaran tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.
Pencabutan izin usaha dan penyegelan MOM cafe sekaligus setelah kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021.

Pos terkait