Mulai Tahun Ajaran Baru, Magetan Bakal Terapkan Lima Hari Sekolah

SDN di Magetan Bakal Terapkan Lima Hari Sekolah

Beritatrends, Magetan, – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/714/403.101/2024 tertanggal 11 Juli 2024, mengenai pelaksanaan lima hari sekolah di Kabupaten Magetan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Menurut SE ini, hari sekolah di lingkungan Pemkab Magetan ditetapkan menjadi lima hari dalam sepekan, yaitu dari Senin sampai Jumat.

Pelaksanaan lima hari sekolah ini akan dimulai pada Tahun Pelajaran 2024/2025 secara serentak di seluruh Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan.

“Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum, serta dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Hergunadi dalam SE.

Dengan berlakunya kebijakan lima hari sekolah tersebut, maka guru dan murid akan menjalani kegiatan belajar mengajar mulai pagi hingga sore.

Hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.00–14.30 WIB, dengan waktu istirahat 60 menit atau satu jam.

“Pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah ini diserahkan sepenuhnya pada Satuan Pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tulis SE.

Sementara itu, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dikpora akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan lima hari sekolah setiap tiga bulan sekali dan menyampaikan laporan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Baca Juga  Pentingnya Cover Both Side Bagi Jurnalis Media Siber

Hal ini juga ditegaskan Kadikpora Magetan, Suwata, melalui Surat Edaran Nomor 420/3038/403.101/2024. Seluruh Satuan Pendidikan diharuskan mematuhi aturan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi di seluruh Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh Pengawas bersama Tim Dikpora Magetan sebagai bahan evaluasi terkait efektivitas dalam peningkatan mutu pendidikan,” sebutnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan dapat meningkat secara signifikan, serta memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan seluruh tenaga kependidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *