Optimalkan Pengelolaan Sampah, Kelurahan Magetan Bangun TPS 3R

Bupati Magetan : saat peletaan batu pertama, TPS 3R di Magetan bisa menjadi percontohan di Indonesia, karena belum ada yang pernah melakukan, hal kecil yang mungkin bisa kita laksanakan tidak perlu biaya ekstra tetapi menjadi sesuatu yang baru, itulah inovas

Beritatrends, Magetan – Sebagai solusi penanggulangan sampah, Kelurahan Magetan tepatnya di RT 08 RW 01 membuat TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Diketahui sebelumnya TPS 3R berada di sebelah SMK 1 Magetan, namun karena kurang luas, lokasi kemudian dipindahkan guna membantu mengelola yang akan dikirim ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Bupati Magetan, Suprawoto menjelaskan, pengelolaan sampah dari rumah sendiri penting agar sampah tidak langsung dibuang di TPS.

Menurutnya juga perlu adanya edukasi untuk memanfaatkan sisa makanan untuk dijadikan kompos atau sebagai pakan ternak.

“TPS 3R di Magetan bisa menjadi percontohan di Indonesia, karena belum ada yang pernah melakukan, hal kecil yang mungkin bisa kita laksanakan tidak perlu biaya ekstra tetapi menjadi sesuatu yang baru, itulah inovasi,” jelas Bupati usai peletakan batu pertama pembangunan TPS 3R di Kelurahan Magetan, Selasa, (22/08/2023).

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saif Muchlissun menyampaikan, bahwa TPS ini hadir dari APBN melalui dana kelurahan yang terbatas, sehingga belum representatif.

“Di Kabupaten Magetan baru 49% desa yang sudah mampu mengelola sampa sendiri, yang 51% belum terkelola, nah ini yang kita dorong agar desa kelurahan semua juga mengikuti instruksi tersebut seperti apa yang dilakukan hari ini,” jelas Saif.

Saif menambahkan bahwa target Jakstrada (kebijakan strategi daerah) tentang pengelolaan sampah rampung di tahun 2025, targetnya seluruh desa sudah mampu mengelola sampah sendiri

Baca Juga  Jaga Netralitas,PWI Mojokerto Gelar Dialog Interaktif Etika Peliputan Pemilu

“Di Magetan per hari ada sekitar 276 ton sampah, melalui instruksi Bupati kepada desa atau kelurahan termasuk camat agar mampu mengelola sampah masing-masing, ungkapnya.

Pos terkait