Pandemi Covid-19, Pemkab Madiun Bebaskan Denda Penunggak PBBP2, Ini Syaratnya

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat.

Beritatrends, Madiun – Pemerintah  Kabupaten Madiun memberikan keringanan bagi penunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) yang sudah jatuh tempo per 31 Oktober 2021. Selama bulan November dan Desember,  WP yang menunggak diberikan kelonggaran tidak dikenakan denda atau bebas denda bila melakukan pelunasan PBBP2 sebelum akhir Desember 2021.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, Rabu (17/11/2021) menyatakan kebijakan pembebasan denda PBBP2 bagi penunggak pajak sebagai bentuk dukungan Pemkab Madiun dalam pemulihan ekonomi semasa pandemi covid-19.

“Kebijakan ini sebagai langkah Pemkab Madiun untuk pemulihan ekonomi semasa pandemi covid-19. Jadi warga diberikan keringanan tidak membayar denda PBBP2 bagi yang belum melunasinya hingga jatuh tempo per 31 Oktober 2021,” kata Ari.

Selain itu, kata Ari, realisasi PBBP2 Kabupaten Madiun  tahun 2021 sampai saat ini belum optimal. Hingga pertengahan November 2021, baru terealisasi Rp 13,9 M dari target Rp 21,7 M. Dengan demikian masih menyisakan Rp 7,7 M yang belum terbayarkan PBBP2nya.

Dari toleransi ini, Pemkab Madiun mengharapkan WP memanfaatkannya secara optimal maksimal. Dalam arti WP yang menunggak segera menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan PBBP2 ke Bank Jatim terdekat.

Menurut Ari, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBBP2 berlaku mulai per satu November hingga 31 Desember 2021. Bila belum terbayar hingga awal Januari maka WP yang menunggak PBBP2 secara ketentuan dikenakan dengan sebesar dua persen per bulan.

“Otomatis kalau Januari belum dibayar maka dendannya sudah mencapai enam persen. Perhitungan denda itu setelah jatuh tempo yakni 31 Oktober 2021. Jadi denda yang dikenakan bulan November, Desember dan Januari 2022,” ujar Ari.

Bagi PBBP2 yang menunggak dibawah tahun 2021, kata Ari, pada tahun 2022 juga diberlakukan denda. Perhitungan denda dihitung dari per jatuh temponya dengan maksimal denda sebanyak 48 persen.

Baca Juga  Komisi B DPRD Magetan Sidak Pasar Baru Magetan Setelah Selesai Rehab

Ia berharap pembayaran tunggakan PBBP2 tidak dilakukan mepet akhir tahun. Pasalnya bila dibayar per 31 Desember biasanya terjadi antrian pembayaran.

Apabila kewajiban pajaknya belum terselesaikan, tim Bapenda akan turun melakukan penagihan ke rumah atau door to door. Tidak hanya penagihan, tim juga akan melakukan validasi dan verifikasi kepada WP yang menunggak membayar PBBP2.

“Tim yang turun nanti melibatkan lintas instansi. WP yang didatangi juga dikenakan kewajiban membayar denda tunggakan pembayaran pajak,” jelas Ari.

Ari mengatakan Pemkab Madiun membentuk tim turun dari rumah ke rumah untuk memaksimalkan realisasi pembayaran PBBP2. Selain itu untuk mengecek langsung keberadaan wajib pajak.

“Kami verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan WP. Apakah sudah ganti nama atau belum. Kita butuh data pendukung yang ditandatangani WP. Jadi selain menagih, kami mendata, pemutakhiran plus penilaian,” kata Ari.

Ia mencontohkan bila kondisi objek pajak ternyata sudah ada bangunan maka nilai PBBP2 yang dibayarkan akan berbeda dengan tanah tanpa bangunan.
Ari menjelaskan Bapenda Kabupaten Madiun sudah mensosialisasikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBBP2 ke seluruh wilayah Kabupaten Madiun.  Tak hanya itu tim dibentuk di masing-masing kecamatan sebanyak 15 kecamatan.

“Nanti tim bergerak ke desa-desa dalam jangka waktu satu minggu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *