Paripurna DPRD Magetan Jelaskan 2 Raperda Inisiatif Dewan

Penyerahan materi dari Ketua DPRD Magetan kepada Sekda Magetan.

Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan mengelar paripurna dengan agenda Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda dari DPRD tahun Angaran 2022 atau Raperda inisiatif Dewan, Rabu (9/3/2022).

Diantaranya, Rancangan peraturan Daerah tentang pengarusutamaan gender (Komisi C) dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan (pengusul bapemperda).

Dalam paripurna dihadiri oleh 26 anggota DPRD Magetan, perwakilan Forkopimda Magetan, serta kepala OPD Magetan.

Ketua DPRD Magetan Sujatno menjelaskan, pengaturan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah diperlukan dalam rangka peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas perempuan, dan menciptakan kondisi keluarga yang semakin berkualitas dengan pembagian peran yang setara antara laki-laki dan perempuan.

Pengembangan pengarusutamaan gender tersebut mendorong masing-masing pihak mendapatkan kesempatan atau peluang untuk berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat pembangunan di daerah. pengarusutamaan gender merupakan bagian dari upaya melaksanakan sub urusan kualitas perempuan dalam urusan wajib bidang pemberdayaan perempuan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang.

Selanjutnya, masih kata Sujatno, untuk merinci pengaturan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di kabupaten magetan diperlukan penyusunan peraturan daerah kabupaten magetan tentang pengarusutamaan gender.

Materi yang kedua adalah Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Diterangkan Sujatno, Arsip sebagai produk dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah merupakan salah satu media perekam memori kolektif yang akan menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara. oleh karena itu pemerintah daerah, BUMD, BUM swasta, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik agar penyelenggaraan kearsipan di kabupaten magetan dapat terwujud dengan baik.

Baca Juga  Pemkab Magetan Raih WTP Kembali Kesembilan Berturut-Turut

Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan dan pengelolaan arsip statis.

Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi. sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan norma, standar, dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah yang mampu merespon tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kabupaten perlu menyusun regulasi Magetan dipandang kearsipan yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penciptaan pengelolaan kearsipan daerah yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusunan arsip, a kearsipan daerah, sistem informasi kearsipan daerah, dan jaringan informasi kearsipan daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan prasarana dan sarana.

Pos terkait