Paripurna DPRD Magetan, Penjelasan Bupati Tentang Raperda LKPJ Bupati TA 2021

Bupati Magetan Suprawoto membacakan Raperda LkPJ Magetan

Beritatrends, Magetan – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Magetan gelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021, Jumat (3/6/2022) di Ruang Rapat DPRD, Jln. Pahlawan No.1 Magetan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Magetan, Sujatno tersebut, turut dihadiri Suprawoto Bupati Magetan dan Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Magetan, serta kepala OPD dan undangan.

Tercatat juga sebanyak 29 anggota DPRD Magetan hadir dan mengikuti rapat.

Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 disampaikan, pendapatan dan belanja daerah diantara lampirannya berupa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021.

Pengelolaan daerah serta peraturan-peraturan turunannya perubahan yang mendasar dan menyeluruh mensyaratkan pemerintah daerah untuk senantiasa adaptif, dalam upaya-upaya tersebut pasti terdapat keterbatasan sebagai konsekuensi logis suatu transisi.

Diantara keterbatasan yang dihadapi adalah penyusunan lampiran rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang diupayakan penyelesaiannya secara manual mendasarkan pada regulasi Peraturan Menteri yang telah ada dan sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri, akan disesuaikan pada proses selanjutnya.

Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Bemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir merupakan amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan hasilnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 26 april 2022.

Menurut BPK RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.

Meskipun menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-sembilan kali berturut-turut, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Magetan tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut :

a) Pengenaan pengurangan nilai perubahan objek pajak tidak kena pajak yang berulang kepada wajib pajak di tahun yang sama.

b) Kenaikan besaran Tunjangan Perumahan DPRD belum didukung dasar perhitungan yang memadai.

c) Pembayaran iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir.

d) Kesalahan penganggaran pada belanja modal sebesar Rp. 2.386.920.200,-.

e) Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp. 57.816.800,- dan lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 105.685.358,-

f) Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 735.159.000,-

g) Pengelolaan rekening Pemerintah Kabupaten Magetan belum tertib, dan aman.

h) Penata usahaan aset tetap belum memadai.

Dari beberapa penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2021, maka dapat disimpulkan, SILPA pada Laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana SAL akhir pada Laporan perubahan saldo anggaran lebih serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca sebesar Rp.363 Miliar.

Surplus pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-Lo pada laporan perubahan ekuitas sebesar Rp.140 Miliar.

Terakhir, Ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas sebesar Rp.2,4 Triliun.

Pos terkait