Kantor KPU Magetan
Beritatrends, Magetan – Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan 2024 ditunda setelah adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi suara.
Diketahui gugatan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang telah didaftarkan pada Kamis (05/12/2024) kemarin.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, mengonfirmasi bahwa KPU Magetan saat ini tengah mempersiapkan proses persidangan di MK.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan,” ujarnya, Jumat (06/12/2024).
Ivan menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Penetapan itu dilakukan untuk daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk yang ada gugatan MK, harus menunggu proses di MK termasuk Magetan ini. Karena untuk Magetan ada laporan duggaan pelanggaran ke MK yang masuk,” tambahnya.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, unggul dengan 137.437 suara. Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara, sementara paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, memperoleh 136.083 suara.
Namun, hasil tersebut belum dapat ditetapkan karena masih ada sengketa yang harus diselesaikan di MK. Penundaan penetapan paslon terpilih ini juga diperkirakan akan mempengaruhi serangkaian tahapan hingga proses pelantikan, yang juga akan tertunda sampai ada putusan resmi dari MK.