Pelaku Penipuan Ibadah Haji/Umroh Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto : Pelaku(M.Nasir) saat di gelar pers rilis di Mapolres Mojokerto(ft: susilo/beritatrends)

Beritatrends, Mojokerto- Satreskrim Polres Mojokerto berhasil ungkap dan mengamakan pelaku tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan investasi/modal usaha fiktif dengan keuntungan yang sangat besar.

Tempat kejadian perkara(TKP)yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi nya pada bulan Agutus 2019 dan bulan April tahun 2020. diantaranya;Mojokerto,surabaya dan beberapa kota lainya di Jawa Timur dan Jawa Barat.Pelaku Muchammad Nasir (43), asal Kelurahan Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya

Kapolres mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan saat gelar pers rilis,Selasa(16/11/2021)Pertengahan tahun 2019 M. Nasir datang ke Mojokerto, pada saat itu M. Nasir meyakinkan kepada beberapa korban bahwa dirinya memiliki usaha kerjasama pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya sangat murah cukup bayar Rp. 10.000.000/orang maka dalam kurun waktu 2 tahun jamaah akan diberangkatkan umroh (biaya umroh pada saat itu pada umumnya per jamaah Rp. 21.000.000,s.d Rp. 27.000.000,-).

Lebih lanjut Apip memaparkan, sekitar bulan April tahun 2020 . M. Nasir datang lagi ke Mojokerto dan meyakinkan kepada korban-korban bahwa pelaku memiliki beberapa kegiatan usaha dengan keuntungan yang sangat besar.

“Pelaku menjanjikan kepada para korbannya,jika menyerahkan modal minimal Rp. 1.000.000,maka setiap bulannya pemodal akan mendapatkan keuntungan 149.000 x 15 bulan.Bermodalkan keyakinan sebagaimana yang dijanjikan oleh M. Nasir tersebut korban untuk pemberangkatan umroh dari Mojokerto sebanyak 13 orang total Rp.130.000.000,korban telah menyerahkan uangnya pada pelaku,”ungkap Kapolres(16/11).

Masih kata Kapolres Mojokerto, bahwa selain itu pelaku(M. Nasir) juga mendapatkan jamaah dari beberapa kota lainnya, sebanyak 9 orang antara lain,Sidoarjo sebanyak 3 orang kerugian sekitar Rp.22.500.000,Bangkalan sebanyak 1 orang Rp.7 500.000,Pasuruan sebanyak 4 orang kerugian, Rp 30.000.000,

Baca Juga  Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Massal, Sebanyak 64 Perkara Didamaikan

Gresik sebanyak 2 orang,kerugian Rp.15.000.000,Indramayu-jawa Tengah sebanyak 3 orang kerugian Rp. 22.500.000 dan Mojokerto 2 orang langsung kepada M. Nasir kerugian Rp.15.000.000

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K. menerangkan,untuk modal/investasi usaha korban dari warga Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan uangnya kepada M. Nasir total Rp. 284.000.000,selain Mojokerto, pelaku sendiri juga mendapatkan modal dari orang lain diluar Mojokerto dengan total kurang lebih sebanyak 200 orang dengan jumlah modal Rp. 1.500.000.000,(satu milyar Ima ratus juta rupiah).

Namun kenyataannya setelah uang diterima,ternyata pelaku tidak memiliki usaha berbadan hukum resmi yang bergerak dalam hal pemberangkatan ibadah haji /umroh begitu pun dengan kegiatan usaha,M. Nasir juga tidak memilikinya.

“Semua uang yang diterimanya dari beberapa korban tersebut diatas,oleh pelaku dipergunakan untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo),” tegas Kasatreskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain,dua lembar kwitansi pembayaran a.n Istianah sebesar Rp. 20.000.000,satu lembar kwitansi pembayaran a.n Mukhlison sebesar Rp. 30.000.000,satu lembar kwitansi pembayaran a.n Yunanik sebesar Rp. 20.000.000,satu lembar kwitansi pembayaran a.n Suendah sebesar Rp. 130.000.000,tiga lembar surat pemyataan pengembalian uang tanggal 26 Aprii 2021.

Atas perbuatan tersebut pelaku diduga telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,dan pelaku dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *