Beritatrends, Pringsewu – Pengadilan Tinggi Kelas 1A Tipikor Tanjung Karang mulai gelar sidang kasus BPHTB WJS mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu minggu depan agendanya pemeriksaan saksi saksi, Jum’at (18/10/2024).
Saat di hubungi media ini Jum’at (18/10)melalui ponsel pribadinya Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H. mengatakan “Kasus BPHTB minggu depan kembali di gelar sidang kembali hari Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi, ujarnya.
Untuk diketahui publik dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.567 juta.WJS diduga menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan tidak sesuai dengan pasal 87 UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.