Pengurus MPC Pemuda Pacasila Kabupaten Mojokerto Ikuti Rakerwil Jatim Secara Virtual

 Perwakilan pengurus MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto mengikuti Rakerwil Prov Jatim MPW Jarim 2021

Beritatrends,Mojokerto-Pengurus dan kader pemuda Pancasila MPC Pancasila Kabupaten Mojokerto mengikuti Rapat Kerja Wilayah(Rakerwil) secara virtual, Minggu(10/10/2021)

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten yang di wakili pegurus dan anggota mengikuti Rakerwil secara virtual di kantor DPC partai Demokrat jalan raya Gayaman Ruko Graha Majapahit, Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam Rakerwil secara virtual di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto perwakilan Pengurus dan anggota Pemuda Pacasila MPC Kabupaten Mojokerto antara lain, Najib Alfalaq, Dommi, Susilo, Dian Samsul Huda(Londo), Filla, Sugeng(Gento), dan Amsory Hidayat.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam siaran pers saat dilaksanakan Rekerwil mengatakan, kembali menyinggung perjuangan rencana lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5.

Dalam waktu dekat, DPD akan membuat Focus Group Discussion (FGD) dan dialog publik terkait pentingnya amandemen konstitusi di setiap Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila di Jawa Timur.

“Sejauh ini DPD sedang masif membuat FGD, dialog publik dan sosialisasi ke sejumlah daerah dan memang masih prioritas ke kampus. Nanti  saya akan agendakan juga untuk membuat FGD tersebut di setiap MPC agar stakeholder di daerah juga tahu perjuangan kita,” ujar LaNyalla di depan kader PP dalam acara Rakerwil MPW PP Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (10/10/2021).

Dijelaskan LaNyalla, Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi perjalanan bangsa. Kader-kader Pemuda Pancasila, menurutnya, harus tahu akan hal itu karena hal itu merupakan cita-cita mulia demi  terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sudah 22 tahun amandemen konstitusi 1 sampai 4 tetapi perubahan di masyarakat tidak ada. Persoalan keadilan sosial ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang fundamental dan benar-benar pada akar persoalan yaitu pembenahan di hulu,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik.

“DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya   kita sedang menuntut agar disamakan haknya.  Terutama hak dalam mencalonkan presiden,” jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

“Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden,” lanjutnya.

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD.

“Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini,” ucap LaNyalla.

Pos terkait