Plh Kepala Dinas Kesehatan Magetan dr. Rohmat Hidayat
Beritatrends, Magetan – Vaksinasi booster sudah boleh dilakukan untuk warga di Kabupaten Magetan.
Vaksinasi booster bisa dilakukan untuk Kabupaten/Kota yang sudah cakupan vaksinasinya mencapai target atau lebih, yaitu 70 persen warga dan 60 persen lansia dari total jumlah penduduk.
“Di Magetan sudah tercapai, sehingga kegiatan vaksinasi booster sudah bisa dilaksanakan,” kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Magetan dr. Rohmat Hidayat, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, Dinkes Magetan telah mempersiapkan sebanyak 11 Ribu dosis untuk melaksanakan vaksinasi booster, dengan jenis vaksin Moderna, Pfizer, dan Astrazeneca.
“Untuk pemberian vaksinasi booster di Magetan sebenarnya sudah dibuka pada 12 Januari kemaren, dan besok pagi kita rencanakan kick off di Pendopo Magetan,” jelasnya.
Warga Magetan yang menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi booster adalah warga lansia, dan mereka yang menderita penyakit yang menyebabkan daya tahan tubuhnya menurun.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster bisa datang langsung ke Pukesmas.
Untuk syarat vaksin booster diantaranya, usia di atas 18 tahun, sudah pernah dua kali dosis vaksin lengkap, dan jarak waktu minimal 6 bulan setelah vaksin.
Selain itu juga salah satu syarat penting untuk bisa mengikuti vaksinasi booster adalah NIK KTP warga tersebut harus bisa di cek pada Aplikasi peduli lindungi.
“Membuka web peduli lindungi, memasukan NIK dan nama, untuk melihat sertifikat atau E-tiket nya untuk melakukan vaksinasi booster,” tandas dr. Rohmat Hidayat.