Beritatrends, Landak – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025-2045. Bertempat di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Rabu (31/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Landak yang telah memberikan saran, dan masukan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025-2045.
“Kami selaku menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak,” ujar Gutmen.
Kepada awak media Gutmen menuturkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025-2045 ini adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan dalam 20 tahun ke depan.
“Dalam 20 tahun itu akan dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahunan untuk mendetailkan dari 20 tahun ini. Kami selaku menyampaikan terimakasih dari 7 fraksi, seluruhnya menyetujui atas raperda inisiatif eksekutif ini,” terang Gutmen.
Gutmen menerangkan untuk selanjutnya juga akan dibahas yang menjadi catatan-catatan secara lebih mendetail sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi semakin baik dan sempurna.
“Terkait pembangunan di Kabupaten Landak ini, baik itu pembangunan manusia, infrastruktur, dan juga peningkatan potensi yang ada, akan terus kita lakukan pemetaan dan akan diberikan solusi yang solutif sehingga Kabupaten Landak bisa mewujudkan visinya. Nah untuk detailnya itu nanti akan dituangkan dalam rencana lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tukas Gutmen.
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Landak, Wakil-Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, Para Anggota DPRD Kab. Landak, Sekretaris Daerah Kab. Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, para Kepala Bagian Setda Landak, serta para wartawan dan insan pers.