PJ Bupati Magetan Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

Beritatrends, Magetan – Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Acara berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (5/3/2024).

Dalam pernyataannya, Pj. Bupati menyebutkan bahwa penyerahan LKPD tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPD menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, dan arus kas dari suatu entitas. Kita dapat menggunakan laporan ini untuk mengambil keputusan, menganalisis perencanaan berikutnya, dan menjadikannya bahan evaluasi,” ujar Pj Hergunadi.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, yang juga hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukanlah akhir dari sebuah proses. “Di ujungnya adalah bagaimana laporan keuangan ini menjadi sarana untuk mencapai tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan di daerah,” tambahnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini adalah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Ahmadi Noor Supit, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK RI secara serentak pada hari tersebut.

Baca Juga  Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *