Kantor Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.
Beritatrends, Sampang – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nakal berinisial Z di lingkungan Pemkab Sampang tidak masuk kantor berbulan-bulan dan tidak ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.
PNS tersebut berdinas di Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang, sudah berbulan-bulan tidak ngantor dan selalu di berikan peringatan baik dari Lurah Rongtengah dan Camat Sampang, akan tetapi tidak di indahkan.
Saat Beritatrends konfirmasi kepada Lurah Rongtengah, Silvia Nova Andriani.S.stp.M selaku Lurah Rongtengah tidak ada di kantor Kelurahan, lagi ada acara di luar, tutur staf Kelurahan.
Beritatrends terus menggali informasi tentang Z yang berbulan-bulan tidak masuk kantor, akhirnya mendapatkan informasi bahwa Z membenarkan , Z berbulan-bulan tidak masuk kantor dan tidak tahu keberadaannya, pihak Kelurahan Rongtengah sudah berkali-kali memperingatkan kepada Z untuk masuk kantor.
” Sesudah diberikan peringatan Z masuk 1, 2 hari lalu tidak masuk lagi dan sekitar 5 bulan ini tidak masuk kantor sama sekali dan Lurah sudah tidak mampu lagi membina dan di pasrahkan ke Camat Sampang,” terangnya kepada Beritatrends.
Yudhi Adidarta Karma, Camat Sampang mengatakan sudah memberikan teguran dan surat panggilan yang bersangkutan akan tetapi tidak di indahkan oleh Z.
” Sudah saya memberikan teguran dan pemanggilan secara tertulis dan pernyataan akan tetapi, tidak di indahkan dan bersurat pemberitahuan kepada BKSDM Sampang untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Hendro Sugiarto, ST., MM, Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Sampang melalui Rully Arifin Aldy, Kasi Pembinaan Kepegawaian mengatakan berdasarkan surat dari Inspektorat kemarin akan ditindaklanjuti karena sudah teguran dari Camat, secara lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secar tertulis.
” Selanjutnya akan di proses oleh Inspektorat dengan Tim dan membahas kelanjutannya dan sangsinya akan diberikan,” ujarnya. Senin (29/5/2023).
Dalam waktu sebulan kedepan, ini kami akan memanggil dari pihak Kelurahan, Camat dengan kami, untuk memberikan sangsi.
” Kami BKPSDM tidak bisa memberikan sangsi, harus dari atasan langsung yaitu Camat. Kemungkinan sangsi terberat adalah pemberhentian,” pungkas Rully.