Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kucing Persia Seharga Rp.12,5 Juta di Pancur Batu

Pencurian Kucing Persia Seharga Rp.12,5 Juta di Pancur Batu

Beritatrends, Pancur Batu Medan  –  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kucing jenis Persia di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Pelaku adalah laki-laki bernama Togar Manalu (32) warga Jalan Damar Raya, Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pancur Batu melalui Kanit Reskrimnya, AKP Amir Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan pada hari Kamis (5/5/2022) sekira pukul 19.55 wib korban menerima telepon dari keponakannya yang memberitahukan bahwa satu ekor kucing Ras Persia Betina warna hitam putih milik korban telah di curi oleh Togar Manalu. Kemudian korban kembali ke rumah dan tidak melihat kucing miliknya tersebut, lalu korban mencari terduga pelaku dan melihat kucing miliknya sedang di bawa bersama pelaku.
Dan korban menanyai pelaku terkait kucing miliknya tersebut. Pelaku mengakui jika satu ekor kucing Persia milik korban yang dipegangnya untuk akan di jualkan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, lalu korban mengalami kerugian kira-kira sebesar Rp.12.500.000 dan keberatan. Kemudian melaporkan ke Polsek Pancur Batu,” ungkap AKP Amir.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut, lalu Tekab Polsek Pancur Batu langsung cek dan olah TKP. Sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/137/V/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan, tanggal 06 Mei 2022.

“Setelah petugas kita melakukan olah TKP, memang benar kejadian tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya, beberapa waktu kemudian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira 23.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Rotan, Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan melihat pelaku, lalu melakukan penangkapan.

Baca Juga  Sambut Nataru Perhatian khusus di Berikan AKBP Ikhwan Kepada Media 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu guna proses hukum lanjutan.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan 1 ekor kucing Persia milik korban. Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *