Polres Magetan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Polres Magetan mengungkap kasus peredaran narkoba pada semester I tahun 2022,

Beritatrends, Magetan – Kepolisian Resor Magetan mengungkap kasus peredaran narkoba pada semester I tahun 2022, Polres berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Magetan mengingat jumlah penduduk di kabupaten setempat cukup banyak, sehingga menjadi pasar salah satu pasar bagi para pengedar dan pengguna barang haram tersebut.

Narkoba sudah masuk di segala lapisan masyarakat, baik sebagai seorang pengguna maupun pengedar. Tentunya Polres Magetan tidak bisa bekerja sendiri melainkan dibutuhkan komitmen semua pihak.

Polres Magetan dalam mengurangi penggunaan narkoba dan obat keras berbahaya telah melakukan edukasi dan imbauan bahayanya narkoba kepada pelajar dan melalui instansi pemerintah maupun swasta.

Tidak lepas dari penindakan tegas untuk membuat rasa jera terhadap mereka yang hendak coba-coba bagi pengedar dan kedepannya pengguna akan diberikan rehabilitasi.

Kapolres Magetan AKBP M. Ridwan, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Didik Ary Hendro S, SH. MH mengatakan, sebelumnya anggota Polres Magetan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang membawa Narkotika jenis sabu, disekitaran Maospati, untuk itu anggota dari tim operasional Sat Res Narkoba Polres Magetan, melakukan penyelidik sekitar 3 hari.

Kita selidiki 3 hari, anggota melaporkan bahwa sudah target operasinya sudah kelihatan didepan, akhirnya hingga akhirnya saya perintahkan segera lakukan penangkapan, akhirnya dilakukan penangkapan, dan di lakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti seperti tadi, yang dibungkus dalam rokok Gudang Garam Surya.

Dimasukkan didalam plastik rokok, setelah dibuka di tempat kejadian perkara (TKP) di depan Optik kelurahan Maospati, ditemukanlah barang Narkotika Jenis Sabu, dan tersangka AQ juga mengakui bahwa membawa barang tersebut, untuk barang bukti lainnya adalah handphone, handphone ini adalah alat komunikasi untuk komunikasi dengan sementara menjadi daftar pencarian sodara D, sodara D ini tidak tahu domisilinya dimana, cuman ketemunya lewat handphone.

Baca Juga  Turunkan Pasukan Jam Rawan, Kapoldasu: Pastikan Aktifitas Masyarakat Aman

“Untuk bahan penyelidik dilakukan penyitaan barang bukti 2 buah handphone, untuk kendaraan ini adalah untuk sarana prasarana, untuk membawa barang narkotika jenis sabu, memakai kendaraan Honda Supra X 125 No Pol F-3386-HH,”pungkas Didik.

Pos terkait