Polsek Bangko Ungkap dan Amankan Pelaku Curat : Satu Diantaranya Oknum PNS

satu diantaranya oknum Pns.

Beritatrends , Rohil –  Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang diamankan oleh unit Reskrim polsek bangko setelah mendapatkan laporan  dari korban bahwa barang barang di ruko berupa AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin  cctv milik korban telah di curi orang.

Plh Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto,SH Selasa (21/6/2022) malam menerangkan bahwa, setelah mendapatkan laporan dengan dipimpin oleh Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.trk.MM personil unit reskrim  melakukan penyelidikan.

Tidak lebih dari 24 jam lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi bahwa  pelaku yang diketahui bernama  RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir sedang berada di Jalan pelabuhan baru kelurahan bagan barat kecamatan bangko tepat nya  di ruko kosong belakang Warnet sungai garam.

Secepatnya tim yang dipimpin panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.trk.MM segera menuju TKP dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF alias leman, kedatangan tim opsnal polsek bangko diketahui oleh pelaku.

“Kemudian pelaku RSF alias leman mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim opsnal polsek bangko,” jelasnya.

Setelah di diamankan, pelaku RSF alias leman mengatakan bahwa pelaku YP Alias Oyon berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh Iptu Ryan Eka Setiawan,Strk.MM langsung mengamankan pelaku YP alias Oyon yang diketahui merupakan seorang PNS.

“Setelah dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.

Plh Kapolsek bangko juga menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis dimana pelaku yang belakangan diketahui sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali ditempat yang sama

Baca Juga  Selebgram DY Jadi Tersangka Penipuan Duos Investasi, Kuasa Hukum Korban Minta Kacabjari Labuhan Segera Tetapkan P21 Terhadap Perkara Kliennya

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin  cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp. 40 juta.

“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine, saat ini pelaku dan barang bukti telah di tangani oleh unit reskrim polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *