Putusan MK Soal PSU, KPPS di Magetan Dilaporkan ke Bawaslu

Beritatrends,Magetan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS pada Pilkada Magetan berbuntut panjang.

Warga Magetan, Sifaul Anam, bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Bawaslu Magetan, Kamis (6/3/2025).

Laporan ini didasarkan pada keputusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran di TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah.

“Kami datang ke Bawaslu bukan untuk soal PSU-nya, tapi ketika MK sudah memutuskan ada pelanggaran di 4 TPS, maka bukan lagi patut diduga, ini pasti ada pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan umum, makanya kami laporkan 4 KPPS di 4 TPS,” jelas Sifaul Anam.

Menurut Anam, PSU saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Kami datang ke Bawaslu untuk meminta keadilan tidak cukup hanya PSU. Gakkumdu harus segera melakukan tindakan hukum untuk efek jera. Diadili, dipidanakan seberat-beratnya, karena ini sudah mencederai marwah demokrasi di Magetan, terutama bahkan menjadi sorotan di Jawa Timur dan nasional,” lanjutnya.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, Anam juga meminta KPU Magetan tidak lagi melibatkan petugas KPPS yang bertugas di empat TPS tersebut dalam PSU mendatang.

“Saya berharap ketika rekrutmen KPPS untuk PSU, Anda (KPU Magetan, red) akan sangat tidak beretika pada hukum ketika masih menggunakan petugas KPPS lama yang bermasalah. Maka harusnya dengan dasar putusan MK, orang-orang yang diduga terlibat bermasalah di 2024 tidak dipakai lagi sampai kapan pun, dan ini menjadi catatan buruk,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Sumadi, memaparkan bahwa di TPS Nguri serta dua TPS di Kinandang ditemukan dugaan pemalsuan data pemilih yang dikenakan Pasal 178C UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  PPAT Akan Terlibat Dalam Transformasi SDM Yang Dijalankan Kementerian ATR/BPN

Di TPS Selotinatah, KPPS diduga menghalangi pemilih menggunakan hak suara dalam waktu yang masih ditentukan, sehingga dikenakan Pasal 182A.

“Setelah ini diterima, kita akan melaporkan Panwas Magetan dan KPU Magetan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian negara,” kata Sumadi.

Hingga saat ini, Bawaslu Magetan belum memberikan tanggapan resmi karena seluruh komisioner sedang dinas luar kota. Sementara PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *