Rapat Paripurna, Fraksi DPRD Magetan Sampaikan Pandangan terhadap Tiga Raperda dari Bupati

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menggelar rapat paripurna, di ruang rapat setempat, Kamis (01/07/2024).

Kali ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati.

Rapat ini menghadirkan pandangan dari berbagai fraksi, salah satunya Partai Demokrat yang dibacakan pada saat rapat berlangsung, diwakili oleh juru bicaranya, Khristina Amik Yetmiyati. Sementara itu, pandangan dari fraksi partai lain diserahkan langsung kepada pimpinan.

Khristina menjelaskan pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait tiga Raperda yang dibahas.

Pertama mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurutnya Raperda ini layak untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Raperda ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya terkait dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah serta penyesuaian kebutuhan hukum atas perangkat daerah,” paparnya.

Raperda kedua yang dibahas yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta untuk tahun anggaran 2025-2030.

Khristina menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini sudah sesuai baik secara prosedural maupun materiil. Namun, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai skenario alokasi besar anggaran dan waktu pelaksanaan untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi.

Sedangkan terhadap Raperda ketiga, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Khristina menyebut, meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tentang BPD, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau peraturan pemerintah yang menyertainya. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta klarifikasi apakah pembahasan Raperda BPD ini masih bisa dilanjutkan.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Ponorogo Raih Penghargaan Pengelolaan JIDH Nomor 2 se-Jatim

Tak hanya itu, pihaknya juga menanyakan dasar/pedoman pelaksanaan terkait pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang telah dilangsungkan Pemkab beberapa waktu lalu.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, saat ditemui awak media usai rapat paripurna menyatakan bahwa pihaknya mentargetkan ketiga Raperda tersebut akan rampung sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Setelah masuk, segera kita bahas dan selesaikan. Harapan saya, sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru nanti, semuanya bisa terselesaikan,” tegas Sujatno.

Ketiga Raperda diharapkan dapat segera diselesaikan guna memberi manfaat yang signifikan bagi perkembangan dan kemajuan Kabupaten Magetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *