Rutan Magetan Bebaskan 5 Tersangka Kasus 303 Ditahun 2024

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"selection":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

kelima tersangka kasus 303 yang mendapatkan kebebasan

Beritatrends, Magetan – MF, ADS, S, DNR, dan WG merupakan 5 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang mendapatkan kebebasan dalam tindak pidana yang telah dilaluinya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ke-5 WBR yang telah bebas ini terjerat pidana hukum 303 Perjudian dengan hukuman 3 Bulan penjara.

Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries melalui Kepala Pengamanan Rutan, Andy Sulistiawan mengatakan kali ini Rutan Kelas IIB Magetan melakukan pembebasan terhadap 5 orang yang terjerat pidana 303/Perjudian dengan hukuman 3 bulan penjara.

“1 Paket ini merupakan WBR yang telah bebas masa tahanannya dengan hukuman 3 bulan penjara, dan ke-5 orang ini terjerat 303/Perjudian, dan hari ini tepat pada akhir bulan Juli telah dilakukan pembebasan,” jelas Andy saat ditemui di Rutan Kelas IIB Magetan, Rabu (31/07/2024)

Andy menjelaskan ke-5 orang ini menjalani hukuman tanpa adanya remisi, ke-5 orang tersebut terjerat hukuman 303/Perjudian dengan masa tahanan 3 bulan lamanya.

“Untuk remisi itu paling lambat menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan lamanya, dan ke-5 orang tersebut hanya menjalani masa tahanan selama 3 bulan, jadi tidak ada remisi untuk masa tahanannya,” imbuh Andy.

Lebih lanjut, Andy berharap, semoga dengan masa hukuman yang telah dilaluinya ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka untuk tidak mengulangi permasalahan hukum yang dilarang oleh negara.

“Semoga kedepan bagi ke-5 orang ini dan bagi masyarakat sekitar jangan mencoba melakukan hal yang dilarang oleh hukum, jalani kehidupan sebaik-baiknya dan sehati-hati mungkin agar tidak terjerat oleh hukum. Stop Judi baik Online maupun Offline, itu sangat merugikan diri kita sendiri dan itu sangatlah dilarang oleh hukum.” tutup Andy.

Baca Juga  Budak Narkoba Berhasil Diringkus SatresNarkoba Polresta Mojokerto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *