Satpol PP Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal Hingga Ujung Wetan Magetan

Kampanye Gempur Rokok Ilegal Hingga Ujung Wetan Magetan

Beritatrends, Magetan – Genderang perang melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus digaungkan oleh Pemkab setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menyosialisasikan perundang-undangan tentang cukai hingga ujung wetan Magetan, tepatnya di Lapangan Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (26/08/2023).

Selain Satpol PP, pihaknya juga turut menggandeng Bea Cukai Perwakilan Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan selaku narasumber.

Diawal, Perwakilan Bea Cukai Madiun, Ibnu menjelaskan yang dimaksud dengan cukai sebagai penerimaan negara.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki dampak yang sangat nyata karena akan kembali ke masyarakat untuk kesejahteraan bersama seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan masih banyak lagi,” terangnya.

Ditambahkan Perwakilan Bea Cukai lainnya, Alfian menekankan seputar identifikasi rokok ilegal.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yakni 2P dan 2B, artinya Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (ada pita cukai tapi bukan keluaran dari pemerintah), dan Bekas (bekas digunakan rokok lain), serta Berbeda (tidak sesuai peruntukannya),” jelas Alfian.

Sementara itu, narasumber dari Polres Magetan, Iptu Sardi menggali partisipasi masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Ketika mendapati peredaran rokok ilegal masyarakat dapat lapor ke pamong desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau ke Polres baik secara langsung atau melalui call center 110 agar segera ditindak,” pintanya.

Pun narasumber terakhir dari Kejaksaan Magetan, Andi Sofian menegaskan ancaman hukuman yang mengintai bagi para produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“Ada 2 ancaman pidana dan denda. Untuk pabrik ilegal ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai. Sementara bagi pembuat pita cukai palsu ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Operasi Yustisi Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker

Sekedar diketahui, sosialisasi diikuti oleh masyarakat Kecamatan Lembeyan dan sekitarnya dengan cukup antusias.

Terpantau masyarakat tumplek blek memenuhi lapangan, sekaligus untuk menyaksikan rangkaian acara yang dikemas dengan Carnaval Cinta Tanah Air, dan akan dilanjutkan dengan Jaranan Putro Nitis Budoyo dan hiburan New Arinda Lembeyan.

Pos terkait