Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan Diduga Melanggar Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan (Baju Batik Biru)

Beritatrends, Pringsewu – Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan Diduga Melanggar Pasal 4 UU no.40 tahun 1999 tentang Pers Pasca Pemberitaan Media Minggu lalu soal belanja koran dan belanja lainya, Jum’at (16/6/2023).

Saat di temui Kepala Biro media Beritatreds Cikhan Kristianda mengatakan, saat pelaksanaan Pembukaan Pringsewu Expo di halaman kantor Bupati Pringsewu pada hari Jum’at malam (16/6/2023), Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan memanggilnya dengan nada yang kurang enak didengar ia mengatakan, kamu masih jadi ketua HIPAKAD, kamu tau gak sama saya waktu pelantikan HIPAKAD saya dan Fauzi (Mantan Wabup), kalau memberitakan ya liat-liat saya juga anak tentara ujarnya.

Sementara itu media ini hanya tersenyum saja disaksikan oleh Samsir Kasim, lalu untuk memecah pembicaraan biar tidak tegang Samsir Kasim memberitahukan kalau nanti di stan kami KB ambil fotonya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan terlihat terganggu akan berita media ini, jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diduga menghambat, menghalangi apalagi mengancam tugas-tugas jurnalis.

“Seharusnya kalau sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan mau konfirmasi terkait berita kemarin itu ia ada ruang jawab bisa di media ini atau media lainnya ada hak jawabnya,”jelasnya.

Untuk diketahui juga waktu tahun 2020 Pelantikan Pengurus HIPAKAD Kabupaten Pringsewu kita jelas mengundang Bupati Pringsewu H.Sujadi Sadad, arsip undangannya juga ada ia memberikan sambutannya diundangan itu jelas Bupati Pringsewu H. Sujadi kalaupun Relawan hadir kita juga tidak tahu siapa yang ajak, yang jelas saat itu kita hanya mengundang Bupati Pringsewu

“Jadi jangan bawa-bawa organisasi ini urusan jurnalis pekerjaan propesi wartawan gak ada hubungannya dengan organisasi HIPAKAD,”terangnya.

Baca Juga  APK Langgar Aturan di Magetan Kembali Ditertibkan Bawaslu-Satpol PP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *