Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Magetan, Berikut Ketentuan Untuk Tembakau Lintingan

Beritatrends, Magetan – Bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Pemkab Magetan melalui  Satuan Polisi Pamong  Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Magetan menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (1/7/2023).

Kepala Satpol PP Damkar Magetan, Rudy Harsono S. Sos menyampaikan, Dasar Pelaksanaan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” jelasnya.

Rudy juga berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Bupati Suprawoto yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, bahwa DBHCHT merupakan salah satu pendapatan negara.

“DBHCHT ini merupakan salah satu pendapatan negara,” terangnya.

“Di Magetan sendiri DBHCHT kita lebih besar dari PAD sektor wisata kita,” imbuh Suprawoto.

Sementara, Erik Setyawan, perwakilan kantor bea cukai Madiun menuturkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Sosialisasi merupakan bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menghambat maupun mencegah peredaran rokok ilegal. Untuk lebih mudahnya ciri rokok ilegal ialah seperti 2P (polos,palsu) dan 2B (berbeda dan bekas),” jelas Erik Setyawan.

Ia menyebutkan, bahwa pada dasarnya ketika rokok selesai dibuat sudah terutang cukai, akan tetapi dikecualikan apabila tembakau tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Nglinting atau lintingan, tetapi untuk konsumsi pribadi, maka tidak dikenakan cukai dan bukan termasuk barang kena cukai, tetapi apabila dijual termasuk barang kena cukai,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Rohil Lepas Kafilah MTQ  Ke XLI Tingkat Provinsi Riau

Mulai Juli 2023, toko yang menjual tembakau iris harus punya izin, dan tembakau dengan saus yang dijual kini harus berpita cukai.

“Ini aturan baru yang relaksasi sampai Juli ini,” katanya.

Sesuai ketentuan baru, tembakau rajangan atau tembakau iris yang sudah dicampur dengan saos merupakan barang kena cukai dan wajib bayar cukai, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa pada aturan sebelumnya tembakau iris/rajangan yang merupakan barang kena cukai adalah tembakau iris yang dikemas untuk penjualan eceran dengan kemasan di bawah 2,5 kg.

Erik juga menambahkan, bahwa aturan sekarang ini yang jadi point penting adalah, sudah dicampur saos atau belum, apabila sudah, maka wajib bayar cukai.

“Jika tembakau dijual secara online dalam keadaan sudah dicampur saos, tetap wajib bayar cukai,” ungkapnya.

Sementara disebutkan oleh Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, peredaran rokok ilegal di Magetan kini sangat minim.

Nyatanya, jumlah temuan rokok ilegal tergolong cukup kecil bila dibanding kabupaten lain.

“Dalam operasi, kita hanya menemukan ada 17 bungkus rokok ilegal selama 2023. Ini menunjukkan keberhasilan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di Magetan,” ucap Gunendar.

Berdasarkan pantauan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Barat berlangsung meriah. Pun, masyarakat dari berbagai penjuru tampak memenuhi area pertunjukan sejak sore hingga malam.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Magetan, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait