Beritatrends, Magetan – Kejahatan tak hanya terjadi karena niat dari pelakunya, melainkan adanya kesempatan.
Hal ini tergambar dari Parlan (53), warga Desa Nguntoronadi, Magetan, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti melakukan tindak pindana pencurian motor milik teman SD-nya, Kadiran, warga Desa Glonggong, Dolopo, Madiun.
Kejadian tersebut dilakukan di jalan pinggir sawah, Desa Nguntoronadi Magetan, Jumat (10/3/2023).
Parahnya, seolah tak kapok, kasus pencurian ini dilakukan kedua kalinya setelah sebelumnya ia pernah mendekam dalam penjara.
Menurut keterangan dari Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilakukan pada saat setelah pelaku melihat tanaman padi miliknya yang ada di sawah.
“Saat perjalanan pulang pelaku melihat motor tersebut diparkir di pinggir sawah. Karena kuncinya masih tertancap, maka pelaku menuntun sepeda kotor tersebut dan menyembunyikan di kandang kambing milik tetangganya, lalu menutupinya dengan terpal warna biru,” terang AKP Rudy, (14/3/2023).
Motor hasil curian tersebut, lanjutnya, diakui pelaku rencananya akan dipakai sendiri.
Lalu, setelah mendapat laporan korban, Polres setempat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa.
“Karena unsur yang memberatkan tidak ditemukan oleh penyidik,” jelas AKP Rudy.