Terkesan Lempar Tanggung Jawab, DPC KAI Magetan Somasi Bank Mandiri KCP Magetan

Gunadi S.H selaku Advokat dan Penasehat Hukum

Beritatrends, Magetan – Terkesan Lempar Tanggung Jawab, DPC KAI Magetan Somasi Bank Mandiri KCP Magetan

Beritatrends, Magetan Terkesan saling lempar tanggung jawab, Dewan Pimpinan Cabang Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan layangkan somasi ke Bank Mandiri KCP Magetan. Selasa (26/03/2024)

Somasi tersebut dibuat lantaran adanya saling lempar tanggung jawab antara Perusahaan Asuransi BSW (Bosowa Asuransi) dan Bank Mandiri KCP Magetan.

Gunadi S.H selaku Advokat dan Penasehat Hukum mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2024 bahwa Pemberi Kuasa John Tunggal Sarjonos merupakan anak kandung dari almarhum Ibu Supinah yang memiliki pinjaman si Bank Mandiri KCP Magetan, Jl. Panglima Sudirman 17108, pada taggal 28 April 2021, dengan No PK RC8.MGN/0339/KUM/2019 dengan jumlah plavon pinjaman sebesar Rp.150.000.000.00,-

“Sesuai akad perjanjian kredit diawal, pinjaman kredit atas nama Ibu Supinah telah didaftarkan oleh pihak Bank Mandiri KCP Magetan pada salah satu perusahaan Asuransi BSW (Bosowa Asuransi) dengan No Polis Asuransi 04.21.116.14220-0.2.A2021040117108A00001. Pada tangal 26 Mei 2021 Ibu Supinah meninggal dunia sesuai akta kematian yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Ngawi. Oleh pihak ahli waris (Anak Kandung) dalam hal ini telah konfirmasi dan menanyakan permasalahan Klaim Asuransi ini kepada Pihak Bank Mandiri KCP Magetan, akan tetapi mendapat jawaban dari salah satu karyawan yang mengatakan pihak Bank Mandiri KCP Magetan belum bisa menyerahkan sertifikat atas nama Ibu Supinah yang telah dijadikan jaminan pinjaman dikarenakan Klaim asuransi yang diajukan pihak Bank Mandiri belum dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi BSW (Bosowa Asuransi),” jelas Gunadi.

Mendengar informasi tersebut, ia selaku kuasa hukum dari ahli waris juga melakukan hal yang sama dan mendapatkan jawaban yang sama pula dari Bank Mandiri KCP Magetan.

Baca Juga  Perayaan Natal SMAN 3 Pematangsiantar, Bane Raja Manalu: Keterbatasan Jangan Menghalangi Mimpimu

“Tertanggal 15 Maret 2024 hal yang sama kami lakukan ke Bank Mandiri, dan jawaban yang sama juga kami terima dari pihak Bank Mandiri KCP Magetan, bahwa pinjaman Atas Nama Ibu Supinah telah diklaimkan Pembayaran Asuransi akan tetapi masih menunggu antrian pembayaran dari pihak BSW (Bosowa Asuransi) tentunya penjelasan tersebut sangatlah tidak memuaskan dan menurut kami sangat terkesan lempar tanggung jawab, dan kami selaku kuasa hukum merasa sangat keberatan dan merasa klien kami sangat dirugikan dengan permasalahan ini,” tegas Gunadi.

Ditanya kerugian yang diterima oleh kliennya, Gunadi menjelaskan bahwa sangat sangat dirugikan atas permasalahan yang terjadi saat ini.

“Bagaimana tidak, seharusnya penundaan atau belum terbayarnya klaim asuransi dari pihak BSW terhadap pinjaman kredit klien kami bukan tanggung jawab dari klien kami, karena dari awal pihak Bank Mandirilah yang mencari dan membuat kesepakatan perjanjian asuransi dengan BSW, bukan klien kami yang meminta, merekomendasi, dan menyetujui perusahaan asuransi mana yang akan dijadikan rekanan atau diajak kerjasama oleh Bank Mandiri KCP Magetan,” ujar Gunadi.

Lebih lanjut, ia menanggapi hal ini menjadi kesalahan yang dilakukan oleh pihak BSW dan Bank Mandiri KCP Magetan, akan tetapi klien kami juga ikut menanggungnya, padahal diawal tidak pernah ada perjanjian yang menyatakan ‘Apabila Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Maka Pihak Debitur Ikut Menanggung Kerugian Tersebut’.

“Secara hukum Hak dan Kewajiban almarhum telah melaksanaan kewajiban yaitu telah membayar biaya asuransi kepasa Perusahaan Asuransi BSW yang telah menjadi rekanan dari Bank Mandiri KCP Magetan yang dipotongkan dari penerima pencairan pinjaman diawal, hal ini dibuktikan dengan terbitnya Polis Asuransi Kredit 0421.116.14220-0.2A2021040117108A0001 maka dari itu sudah selayaknya klien kami menerima haknya yaitu lunas pinjaman kreditnya, dan segera diserahkan jaminan anggunannya,” ucap Gunadi.

Baca Juga  Hujan Tak Mengurungkan Niat Sang Pejuang Dhuafa Menemui Rizky

Ia menambahkan, segala bentuk permasalahan antara Bank Mandiri KCP Magetan dengan BSW terkait adanya penjadwalan ataupun semisal gagal pembayaran terhadap pembayaran klaim asuransi Ibu Kandung dari Klien kami bukan menjadi ranah tanggung jawab klien kami, dikarenakan tidak adanya perjanjian yang mengikat secara jelas antara almarhum dengan BSW.

“Maka dari itu, berdasarkan surat somasi ini kami meminta kepada Bank Mandiri KCP Magetan untuk secepatnya menyerahkan sertifikat atas nama Ibu Supinah yang telah dijadikan Anggunan Pinjaman Kredit di Bank Mandiri KCP Magetan kepada ahli waris (Klien Kami), apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat somasi ini kami kirimkan kepada Bank Mandiri KCP Magetan, anggunan Jaminan Kredit Almarhum Ibu Kandung Klien Kami belum diserahkan maka permasalahan ini akan dilanjutkan dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan,” tutup Gunadi.

Pos terkait