Ternyata Ini Lho, Penyebab PDAM Landak Tak Maksimal

Unit Penampung dan pengolahan

Beritatrends, Ngabang , Landak Kalbar – Menanggapi keluhan pelangan di kawasan jalur dua depan Taman Baca dan di depan Samsat Kab Landak, yang menyampaikan keluhan tidak lancarnya pasokan air PDAM, sejak dua minggu terahir, keluhan ini kami sampaikan ke Abang , mudahan di sampaikan Bang, kata salah seorang pelangan yang tak mau disebut namanya, Jumat (20 Januari 2023).

Dari pernyataan kedua pelangan itu kita coba turun ke lokasi pengolahan dan penampungan di jalan Munggu, saat ini PDAM melakukan pengurasan, kata salah seorang pekerja, ya silahkan lihat di bak penampung di atas sana.

Air baku yang sebelum di olah

Ahirnya kita ke kantor PDAM di kawasan SMA 1 Ngabang, dan di terima oleh  Mulyadi, Kabag Umum di PDAM Ngabang.

Pihaknya menuturkan bahwa memang ada kekurangan pasokan air karena ada kerusakan pipa dua kali, terkhusus untuk beberapa titik ada yang mengunakan sistem grafitasi, kalau grafitasi bisa sampai 3 hari baru normal.

“Dengan empat imtek, melayani 2.600 an pelanggan jelas kurang maksimal, faktor lain ada juga kemarau yang membuat debit air mengurang, sementara pakaian air di musim kemarau ini meningkat,”papar Mulyadi.

Mulyadi saat di Ruang kerjanya

Masih menurut Mulyadi, bahwa kurangnya debit air ini juga karena banyak alat yang sudah tua, terkhusus pompa tidak bisa diporsil, bisa terbakar (aus) dan kita di PDAM ini hanya sebagai operator saja, bosnya adalah Pemerintah daerah.

Di singgung soal laba rugi perusahaan, kita dengan Direktur yang baru bertugas 7 bulan, focus di pelayanan sembari berusaha agar perusahaan tidak rugi. “Bisa menutup biaya operasional sudah bagus, dan terkhusus kurangnya kepuasan pelangan itu pun relatif,”paparnya.

Baca Juga  Jatanras Polda Sumut Gerebek Judi di Belawan

Intinya sambil menunggu tambahan Imtek baru yang diajukan ke pemerintah dengan kapasitas 6.000 kubik per menit, itu solusi untuk mengatasi masalah di PDAM.

“Mekanisme lainnya itu menaikan tarif dari Rp. 1000 rupiah per RPM menjadi minimal Rp. 2.200 per RPM, untuk pengaduan, silahkan melalui team pemeliharaan dan team tagih, atau datang ke kantor,” tutup Mulyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *