Wali Murid Resah Tak Diperbolehkan Pakai Baju Lurik, Kadin Dikpora Angkat Bicara

Pakian adat : Terhitung sejak 3 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan telah menetapkan kebijakan, bahwa setiap tanggal 3 peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) diwajibkan untuk menerapkan pemakaian baju adat

Beritatrends, Magetan – Terhitung sejak 3 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan telah menetapkan kebijakan, bahwa setiap tanggal 3 peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) diwajibkan untuk menerapkan pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah.

Bukan tanpa sebab, penerapan aturan tersebut telah sesuai dalam rangka menindaklanjuti Permendiknas dan Riset RI Nomor 50 tahun 2022, tentang Penerapan Pengenaan Pakaian Adat Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar.

Namun, baru akan terealisasi untuk kedua kalinya, (3/2/2023), muncul keresahan dari wali murid salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Magetan.

Pihaknya mengaku bahwa mendapat pesan broadcast berupa larangan memakai baju Lurik dari dinas terkait. Berikut isi pesannya :

“Assalamualaikum Bapak/Ibu.
Sekedar mengingatkan saja bahwa besok tgl 3 anak² memakai pakaian adat. (Tidak diperbolehkan memakai baju lurik). Terima kasih 🙏🙏,” tulisan dalam pesan itu.

Mengetahui hal tersebut, tentu para wali murid kemudian mengeluh karena merasa terbebani.

“Baju Lurik kan termasuk baju adat, tapi kenapa oleh pihak dinas tidak diperbolehkan? Padahal wali murid sudah pada beli buat dipakai anaknya,” kata Rere, salah satu wali murid.

Kemudian, saat diklarifikasi oleh Beritatrends, Kadin Dikpora, Suwata, menyanggah bahwa tidak ada larangan bagi siswa SD untuk memakai baju Lurik sebagai baju adat, setiap tanggal 3.

“Yang tidak memperbolehkan siapa? Baju adat bebas mau apa saja boleh, yang penting pantas. Dan bagi yang belum punya juga tidak masalah, itu sekolah mana supaya tidak diplintir-plintir,” terang Suwata.

Baca Juga  DPD HIPAKAD Lampung Hadiri Undangan Denpom II/3 Lampung Dalam Kegiatan Berbagi Kasih Donor Darah Dalam Rangka HUT POMAD Ke - 76. 

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa hanya melarang apabila baju adat untuk siswa sengaja dikoordinir untuk diseragamkan.

“Yang tidak boleh malah kalau harus seragam, misal harus lurik semua, namanya tidak diberikan kebebasan. Apalagi harus bayar urunan seragam dan dikoordinir oleh sekolah,” tegas Suwata.

Sehingga dalam hal ini, ia menilai bahwa pesan broadcast melalui Whatsapp yang sudah tersebar tersebut, adalah tidak benar (hoax). Pihaknya juga menambahkan bahwa tidak akan mempersulit atau memaksa apabila siswa memang terkendala dalam pengadaan baju adat.

“Pesan itu mengada-ada. Kita sudah minta ke sekolah tidak ada pemaksaan. Bahkan saya minta kepada pengawas kalau ada sekolah yang melakukan kebijakan yang memberatkan orang tua agar diingatkan. Selama ini sudah berjalan tidak ada masalah. Hanya ada satu sekolah yang mis dan sudah diluruskan,” pungkasnya.

Pos terkait