Gambar yang menunjukan aturan dijadikan permainan ini salah siapa ?
BeritaTrends, Magetan – Demokrasi di tingkat desa seharusnya menjadi cerminan kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Namun kenyataannya, di sejumlah pelosok, ada pemandangan yang sangat memilukan sekaligus mengganjal di hati masyarakat: sosok yang sudah menduduki kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan hitungan tahun, melainkan sudah melewati batas dua generasi warga desa. Lebih dari 16 tahun ia bertahta, seolah kursi itu adalah warisan turun-temurun, bukan amanah yang harus dipercayakan secara bergilir.
Padahal aturannya sudah tertulis sangat jelas, hitam di atas putih dalam Undang-Undang Desa beserta seluruh perubahannya yang sah berlaku. Setiap anggota BPD hanya diberikan hak menjabat paling banyak 2 kali masa keanggotaan. Satu periode saja sudah berlangsung selama 8 tahun penuh. Artinya, batas mutlak maksimal seseorang memegang jabatan itu hanyalah 16 tahun – baik dijabat secara berturut-turut maupun diselingi jeda sekalipun. Lewat dari angka itu, artinya ada pihak yang sengaja membelokkan aturan, ada yang sengaja mematikan ruang bagi orang lain untuk berkarya, dan ada yang sengaja mengunci demokrasi di akar rumput.
Semakin lama kekuasaan dikuasai sekelompok orang yang sama, semakin tebal dinding kepentingan pribadi yang terbentuk. Warga mulai berbisik-bisik tak berani bersuara keras, sudah tercium bau permainan politik yang tersusun rapi antara Kepala Desa dan pimpinan BPD yang sudah puluhan tahun duduk di sana. Seolah ada kesepakatan sunyi, ada ikatan yang tak tertulis, saling menjaga posisi, saling menutupi kekurangan, saling menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya, sementara nasib ribuan warga desa dibiarkan berjalan di tempat atau bahkan tergerus perlahan.
Bukan sekadar dugaan semata, logika sederhana pun sudah bisa menjelaskan, BPD sejatinya adalah lembaga pengawas utama kinerja Kepala Desa, penampung suara rakyat, dan penjaga agar anggaran desa tak lari ke kantong orang-orang tertentu. Bagaimana mungkin lembaga pengawas bisa bekerja jujur jika pemegangnya sudah sekian lama bersahabat karib dengan yang diawasinya? Bagaimana mungkin kebijakan desa lahir dari aspirasi warga jika yang memegang kendali sudah terbiasa memerintah tanpa pernah mendengar suara yang berbeda? Bagaimana mungkin tidak ada rencana jahat yang disusun, jika pintu masuk orang baru dengan pemikiran segar sudah dikunci rapat bertahun-tahun?
Aturan yang membatasi masa jabatan itu dibuat bukan tanpa alasan. Para penyusun undang-undang sudah sangat paham bahwa kekuasaan yang terlalu lama dipegang satu orang akan melahirkan kesewenang-wenangan, melumpuhkan pengawasan, dan mengubah amanah menjadi ladang kepentingan pribadi. Batas 16 tahun itu adalah tembok pembatas agar demokrasi desa tetap hidup, agar pergantian pemimpin tetap terjadi, agar setiap warga punya kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri.
Jika aturan yang sudah jelas saja bisa dilanggar begitu saja, apalagi yang tidak bisa dilanggar? Jika batas jabatan saja bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada yang menegur, siapa lagi yang bisa menjamin dana desa, proyek pembangunan, hingga kebijakan warga benar-benar sampai ke tangan yang berhak? Siapa yang berani menjamin tidak ada kolusi, tidak ada penguasaan aset desa, dan tidak ada kebohongan yang disembunyikan di balik rapat-rapat tertutup?
Warga desa bukanlah penonton yang diam selamanya. Mereka mulai sadar, mereka mulai memahami aturan, dan mereka mulai menyadari bahwa desa ini bukan milik mereka yang berkuasa lama, bukan milik mereka yang punya jaringan kuat, melainkan milik seluruh warga yang lahir, tumbuh, dan berharap masa depan lebih baik di tanah kelahirannya sendiri.
Kepada mereka yang sudah melewati batas jabatan, kepada mereka yang merasa kursi itu hak mutlaknya, dan kepada mereka yang bermain di balik layar untuk mempertahankan kekuasaan, ingatlah, undang-undang tak dibuat untuk dilanggar, dan amanah rakyat tak boleh dijadikan komoditas dagang. Kebenaran dan keadilan akan tetap berdiri tegak, meskipun selama ini tertutup kabut kepentingan yang tebal.





