Opini Matriks Kewenangan Pokir
BeritaTrends, Magetan – Gerakan yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan peran media di Magetan belakangan ini telah membuka mata publik secara luas.
Aksi pengawasan dan pengungkapan yang mereka lakukan, akhirnya menyingkap fakta besar, bahwa urusan Pokok Pikiran (Pokir) bukanlah pekerjaan satu pihak saja, melainkan satu rangkaian sistem yang saling berkait erat antara DPRD, Organisasi Perangkat Daerah/OPD, Inspektorat, hingga pihak masyarakat atau Pokmas. Dan matriks kewenangan yang ada, menjadi bukti tertulis paling nyata bahwa semuanya terhubung dalam satu alur kerja.
Dari tabel matriks tersebut, terurai jelas peran masing-masing lembaga, Mulai dari DPRD yang mengusulkan aspirasi dan memasukkan ke dalam dokumen perencanaan, Bappeda yang menyelaraskan dengan rencana pembangunan, TAPD yang mengatur anggaran, Bagian Hukum yang memverifikasi aturan, hingga SKPD/OPD yang turun langsung ke lapangan memverifikasi lokasi dan warga penerima.
Ada juga BPKAD yang mencairkan dana, Inspektorat yang wajib mengaudit, Desa/Kelurahan yang memvalidasi lokasi, Pokmas yang menjalankan pekerjaan, Bank yang memegang aliran uang, hingga BPK dan KPK yang mengawasi dari sisi eksternal dan pencegahan tindak pidana. Satu mata rantai terputus, maka celah penyimpangan terbuka lebar.
Dan inilah poin paling tajam yang tertulis tegas di bagian bawah dokumen itu: “Secara teknis, korupsi Pokir sulit terjadi jika OPD benar-benar melakukan verifikasi lapangan dan Inspektorat melakukan audit.”
Kalimat ini adalah kunci segalanya. Artinya, jika penyimpangan atau kerugian negara tetap terjadi, maka jawabannya ada pada kinerja dua lembaga paling vital ini. Apakah verifikasi lapangan hanya sebatas di atas kertas? Apakah audit hanya sekadar formalitas? Atau justru ada yang sengaja ditutupi? Fakta yang terungkap belakangan ini membuktikan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan tugas itu.
Berkat keteguhan Ormas, LSM, dan peran media yang tak kenal lelah mengawasi, akhirnya terbongkarlah praktik-praktik Pokir yang tidak sehat. Praktik yang seharusnya untuk kepentingan rakyat, ternyata berbalik merugikan masyarakat luas. Pengungkapan ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan membongkar sistem yang selama ini tertutup rapat.
Namun, di tengah terungkapnya kebenaran itu, muncul langkah-langkah yang justru terasa ganjil. Ada upaya-upaya tertentu yang seolah-olah ingin mengumpulkan atau memunculkan kelompok Pokmas yang mengaku paling jujur, paling benar, atau ingin memecah belah suara. Langkah ini jelas terlihat mencederai kerja keras dan tujuan mulia yang sudah dilakukan Ormas serta LSM selama ini.
Mengapa dikatakan mencederai? Karena yang namanya kebenaran dan keadilan tidak perlu dipilah-pilah atau diatur-atur. Biarkan saja proses hukum dan proses pengungkapan fakta berjalan apa adanya.
Biarkan keterlibatan semua pihak dalam matriks kewenangan itu teruji satu per satu di lapangan dan di jalur hukum. Nanti akan terlihat siapa yang benar-benar bekerja untuk rakyat, dan siapa yang justru mengambil keuntungan di balik proyek yang seharusnya milik warga.
Jangan biarkan upaya pemecahan atau pengalihan isu mengaburkan fakta utama: bahwa Pokir adalah satu kesatuan sistem, dan jika ada yang rusak, maka kerusakan itu ada di dalam sistem itu sendiri. Pengungkapan yang dilakukan Ormas, LSM, dan media adalah bentuk pengawasan paling nyata agar uang rakyat tidak lagi hilang begitu saja, dan agar ke depannya, setiap lembaga, mulai dari DPRD, OPD, Inspektorat, hingga Pokmas, benar-benar bekerja sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Sekarang, mata publik tertuju pada proses selanjutnya. Apakah semua pihak dalam matriks itu akan bertanggung jawab sepenuhnya? Atau masih ada yang berusaha menutupi kekurangan dengan cara-cara yang justru semakin mencurigakan?





