Agen Bawa Kabur Dana Penjualan Kavlingan, Pemilik Lahan Melalui Kuasa Hukum Buat Laporan Ke Polres Tanah Karo

Advokat/Pengacara Benson Casanova Gurusinga SH didampingi Obed Peres SH saat mengantarkan laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo. Selasa, (4/7/2023)

Beritatrends, Tanah Karo – Mendapat kepercayaan dari sang pemilik lahan kavlingan untuk menjualkan, para agen bukannya bersyukur malah tega membawa kabur uang hasil penjualan sejumlah lahan kavlingan yang terletak di Desa singa, Kecamatan Tiga panah, Kab.Karo, Provinsi sumatera utara.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan korban berinisial MK Ginting warga kota Medan melalui Kuasa hukumnya Benson Casanova Gurusinga SH & Partner.

“Daruli total 64 lahan Kavlingan yang ada, kuranglebih 11 unit kavlingan sudah terjual melalui perantara agen dengan inisial EKS, NK, ES, MG yang dipercayakan tempo hari oleh klien nya (korban), namun uang panjar maupun hasil pelunasan tidak disetorkan oleh agen kepada klien nya yang nota bene selaku pemilik lahan. Diperkirakan sebesar Rp. 202.000.000,- jumlah kerugian yang diderita klien kami. Sementara sejumlah dokumen surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang diterbitkan pihak Notaris David Mulianta Barus SH di kabanjahe sebagian sudah diserahkan kepada pembeli,” ujar Advokat Benson Casanova Gurusinga SH didampingi Obed Peres SH dan Perry Pernando Sembiring SH kepada awak media usai membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolres Tanah Karo. Selasa, (4/7/2023) sore.

Lanjutnya lagi, “pihak klien kami sudah beberapa kali meminta etikad baik dari para agen tersebut agar menyerahkan hasil penjualan, namun tetap tidak ada respon bahkan nomor kontak klien kami juga sudah diblokir tanpa alasan yang jelas. Dalam hal ini klien kami telah dirugikan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga kuat telah dilakukan oleh para agen – agen persilan tanah yang kami sebut diatas,” ungkapnya

Baca Juga  Mau Datang Dan Ikut Vaksin, Kapolres Magetan Berikan Bonus Beras 5 Kg 

“Kami berharap kepada bapak Kapolres Tanah Karo dan jajaranya agar segera memproses laporan pengaduan masyarakat ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, sebelum banyak pihak yang dirugikan atas ulah para agen – agen yang tidak bertanggungjawab itu, demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum di bumi turang simalem ini.” Harap Benson C Gurusinga SH mengahiri.

Pasca surat laporan dumas disampaikan ke Ruag Kasium Polres Tanah Karo, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hendrawan, S.I.K pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terimakasih infonya bang, segera kami tindak lanjuti.” Tegas AKP Arrya Nusa melalui pesan singkat watshApp.

Pos terkait