Begini Aturan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam di Magetan Selama Ramadhan

Beritatrends, Magetan – Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M kian dekat. Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur telah menerbitkan sejumlah aturan selama bulan puasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/01/403.012/2024 tertanggal 06 Maret 2024, diantaranya terkait operasional rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) atau karaoke.

Untuk tempat usaha rumah makan, tak ada larangan ditutup. Hanya saja, jika beroperasi siang hari atau selama puasa, wajib memberi penutup dengan tirai.

“Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan, agar dapatnya menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan memberi penutup (tirai, kain, dan sejenisnya) agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum,” tulis Pj. Bupati Magetan Hergunadi dalam SE tersebut.

Selain itu, bagi rumah makan atau sejenisnya yang memfasilitasi live music, juga diharap dapat menyesuaikan.

“Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, untuk Cafe, Restoran, dan Rumah Makan yang menggunakan musik/live music agar diatur waktu operasionalnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemkab juga meminta kepada pengusaha THM agar tidak beroperasi atau menutup sementara usahanya selama Ramadhan ini.

“Tempat hiburan malam (karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci Ramadhan,” tegas SE.

Aturan tersebut diharap dapat dilaksanakan demi menghormati datangnya bulan Ramadhan, serta memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam dalam menjalankan ibadah

Baca Juga  Sugianto Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Blitar : Prabowo Ke Blitar Suntikan Semangat Kader Untuk Menang Satu Putaran

Pos terkait