Bupati Magetan Serahkan Raperda Perubahan APBD 2023

Suprawoto Magetan Serahkan Raperda Perubahan APBD 2023

Beritatrends, Magetan – Bupati Magetan Suprawoto menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Raperda tersebut diserahkan secara langsung saat rapat paripurna agenda penjelasan Bupati terhadap Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang PAPBD 2023, di ruang rapat paripurna dewan setempat, Kamis (21/09/2023).

Bupati Magetan dalam laporannya mengatakan, nota keuangan PAPBD 2023 yang disusun untuk merangkum seluruh perubahan program dan kegiatan perlu diadakan penyesuaian.

“Itu karena terdapat penyesuaian dan pergeseran komponen dalam APBD, maupun adanya perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat hingga daerah,” ujarnya.

Meski begitu dalam penyusunan APBD, Bupati mengaku sebelumnya telah mengupayakan semaksimal mungkin agar dapat menampung seluruh program dan kegiatan prioritas dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sehingga dalam PABD 2023, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tetap mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-KUA dan P-PPAS) PABD yang telah disepakati bersama dengan tetap memperhatikan program prioritas daerah,” jelasnya.

Adapun secara garis besar, Bupati menyampaikan rancangan perubahan APBD 2023 yang digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan Pemkab Magetan.

Meliputi perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 1,8 triliun, belanja daerah Rp Rp 2,1 triliun, surplus/defisit Rp 232,3 milyar, serta pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan Rp 241,3 milyar dan pengeluaran pembiayan Rp 9 m (tidak berubah), juga pembiayaan netto menjadi Rp 232,3 milyar.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Magetan Sujatno menjelaskan, setelah penyerahan ini pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan.

“Karena sesuai peraturan, 3 bulan sebelum tahun berakhir harus sudah ada keputusan. Jadi kami masih ada waktu 6 hari karena tanggal 27 September harus sudah ada keputusan,” katanya, saat ditemui awak media usai rapat.

Baca Juga  Jelang Mudik 2022, Polres Magetan Bersama Forum LLAJ Survey Jalan Protokol

Perihal masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Magetan yang akan berakhir pada tanggal 24 September mendatang, pihaknya memastikan akan mengkomunikasikan dengan baik bersama Penjabat (Pj) selanjutnya.

“Karena eksekutif dan legislatif sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menjaga komunikasi, sehingga kami tentunya berharap saat pembahasan Pj bisa hadir, meskipun Ketua Tim Anggaran Pemda adalah Sekretaris Daerah,” pungkas Ketua DPRD Magetan.

Pos terkait