Pasang Alat Peraga Kampanye Di Tembok Pemerintah.
Beritatrends, Pringsewu
Miris kali curi start dan terjang aturan pasang APK(Alat Peraga Kampanye) di tembok Pemerintah salah satu contoh stiker salah satu Bakal Calon Bupati Pringsewu F terpasang kanan kiri di tembok Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu, Kamis(11/7/2024).
Saat di konfirmasi media ini Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Kamis(11/7) mengatakan ” Berdasarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pilkada bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tgl 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 dan Penetapan Pasangan Calon Bupati Pringsewu 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September 2024 – 23 November 2024.
Berdasarkan tahapan tersebut maka saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan status mereka Belum Menjadi Calon.
Berkaitan dengan penempelan stiker atau gambar di tempat umum maka sudah seharusnya Pemda (Pemerintah Daerah) untuk menertibkan stiker atau gambar tersebut,ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (DPC HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda (11/7) mengatakan “seharusnya para calon pemimpin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat apalagi soal pelaksanaan aturan perkpu yang ada, apalagi jelas belum mendapatkan ke KPU masih belum bisa di katakan calon Bupati Pringsewu, saya meminta pemerintah daerah untuk menertibkan stiker yang menempel di tembok tembok milik pemerintah jangan sampai keindahan kota Pringsewu tidak terjaga berkat adanya Apk para calon, terangnya.
Saat di konfirmasi Ketua Baswalu Pringsewu melalui ponsel pribadinya (11/7) mengatakan saya lagi ada kegiatan di jakarta mana fotonya lokasi di mana nanti langsung saja ke Ketua Panwascam Kecamatan Pringsewu, karena belum masuk tahapan pemilu untuk menertiban itu bisa koordinasi dengan Pol.PP Kabupaten Pringsewu, ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan Kasat Pol.PP Kabupaten Pringsewu belum bisa di hubungi..