Diduga Tanah Milik Pemerintah Di Pakai Untuk Kepentingan Pribadi Di Depan Kantor Samsat Pringsewu.
Beritatrends, Pringsewu – Diduga Salah satu aset pemerintah berupa tanah di jadikan untuk kepentingan pribadi berdagang Fotocopy dan warung di depan kantor Samsat Pringsewu, Pagelaran (31/8/2022).
Saat di konfirmasi salah satu Staf Pegawai Kecamatan Pagelaran mengatakan tanah yang sebelah kiri ini masih milik pemerintah kalau tidak salah milik Kecamatan Pagelaran,mereka menempati itu tidak bayar tetapi kalau nanti Pemda membutuhkan tanah itu mereka siap pergi dari sana, ujarnya.
Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda mengatakan “baru tau kalau ada tanah milik Pemerintah yang di jadikan untuk tempat usaha berdasarkan apalagi untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan Pemerintah Daerah/Pemda. seharusnya tidak boleh mendirikan apapun karena itu tanah aset pemerintah,kalau di perbolehkan ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,terangnya.
Sampai berita ini di Publis Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah belum bisa di konfirmasi.
Untuk diketahui publik berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2021 ,Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menyewakan tanah hak pakai atau hak pengelolaan kepada pihak ketiga kare- na hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UUPA. Tanah yang dapat disewakan kepada pihak lain hanya tanah yang berstatus hak milik.
Menurut PP nomor 19 Tahun 21, Dengan mengacu pada pasal tersebut diatas, Keppres No 55 Tahun 1993 telah memberikan kreiteria untuk kepentingan umum yakni :
- 1. kegiatan dilakukan oleh Pemerintah
- 2. hasilnya dimiliki oleh Pemerintah
- 3. tidak digunakan untuk mencari keuntungan.