Beritatrends, Medan – DN yang diduga oknum bhayangkari, yang diduga saat ini sebagai terlapor atas kasus dugaan penganiayaan oknum Dokter TNBS yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, ternyata juga sebagai terlapor dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Percut Seituan.
DN diduga dilaporkan oleh suaminya sendiri RH pada tanggal 23 November 2019 karena melakukan penganiyaan, yang diduga kuat terjadi di Jalan Pembinaan, Kecamatan Percut Seituan.
Kejadian tersebut, diduga bermula pada tanggal 23 November 2019,dimana RH datang kerumah terlapor untuk menjemput anak anak untuk diajak liburan seperti biasanya, namun RH terkejut kerena mendengar suara anak anak sedang menangis, saat itu RH langsung mengetuk ngetuk pintu rumah, namun setelah lama diketuk barulah dibukakan oleh DN.
DN yang membuka pintu langsung menyambut RH dengan kata kata makian, seketika itu juga anak anak RHD yang melihat pintu sudah terbuka langsung berlari mengejar RH meminta untuk ikut keluar rumah, namun hal tiba tiba dihalangi oleh DN, RH pun sempat mengatakan agar anak anak ikut dengan dirinya karena ini adalah sabtu seperti biasa dijemput sabtu dan diantarkan pulang hari minggu.
Mendengar hal tersebut, DN pun langsung menjawab ”enak kali kau bawa anak anak” diduga, sambil memukul kepada RH berulang ulang dan juga mencakar tangan kiri RH sehinga ada luka goresan, anak anak RH saat itu juga tetap bersih keras ingin ikut ayahnya pun langsung dengan memberikan penjelasan kepada DN ibunya, bahwa besok adalah hari libur, namun penjelasan anak anak tersebut diduga semakin memancing amarah DN.
Anak anak RH tetap pada pendirian nya ingin pergi bersama sang ayah RH untuk diajak jalan jalan dan liburan, namun DN langung mengejar RH dan diduga DN langsung menjambak anak anak (pelapor) berulang ulang kali sehingga kepala anak anak (pelapor RH) dan tangan kanan korban terasa sakit.
Tak terima dengan perbuatan tersebut RH pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Percut Seituan dengan nomor Laporan Polisi STPL/2936/XI/2019/SPKT Percut yang ditanda tangani oleh KA Regu III/C
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono,SH, pada Minggu 20 Maret 2022 Pukul 20.53 menjelaskan bahwa, terimakasih informasinya, akan saya cek terlebih dahulu berkas pekara tersebut.
“Hal tersebut tetap akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mohon waktu akan segera kami tuntaskan,” ujar Kanit Reskrim.